Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSU Palopo Digugat ke MK

Selisih Suara 38 Persen, Kuasa Hukum RMB-ATK Ungkap Tak Penuhi Salah Satu Syarat Gugatan ke MK

Kuasa hukum Rahmat Masri Bandaso - Andi Tenri Karta menyampaikan secara terang-terangan tak memenuhi syarat untuk menggugat hasil PSU Palopo 2025.

Editor: Muh Hasim Arfah
Youtube MK/dok tribun
SYARAT TAK TERPENUHI- Kuasa hukum Rahmat Masri Bandaso - Andi Tenri Karta, Wahyudi Kasrul dalam sidang perdana gugatan pasangan Rahmat Masri Bandaso - Akhmad Syarifuddin Daud di MK digelar, Selasa (17/6/2025).Selisih suara RMB - Andi Tenri Karta dengan termohon, Naili-Akhmad Syarifuddin Daud yakni 38,77 persen. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kuasa hukum Rahmat Masri Bandaso - Andi Tenri Karta menyampaikan secara terang-terangan tak memenuhi syarat gugatan hasil PSU Palopo 2025 lalu. 

Sidang perdana gugatan pasangan Rahmat Masri Bandaso - Andi Tenri Karta di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (17/6/2025).

Sidang dipimpin Saldi Isra.

Pasangan RMB - Andi Tenri Karta diwakili dua kuasa hukumnya yaitu Wahyudi Kasrul dan Rachmat Setyawan.

Wahyudi Kasrul mengatakan, tenggang waktu memenuhi persyaratan melakukan gugatan ke MK.

Namun pemohon menyadari tidak memenuhi ketentuan 158 ayat dua yaitu selisih suara melebihi dua persen.

Selisih suara RMB - Andi Tenri Karta dengan termohon, Naili-Akhmad Syarifuddin Daud yakni 38,77 persen. 

Namun mereka mengajukan gugatan ke MK karena adanya keadaan spesifik.

Berupa pelanggaran administrasi dilakukan Naili dan Akhmad Syarifuddin Daud.

Bawaslu Palopo menemukan adanya temuan kaitan keraguan atas SPT dan dokumen wajib pajak pribadi milik Naili yang digunakan saat mendaftar di KPU.

Pelanggaran kedua yaitu adanya laporan Rezki ke Bawaslu Palopo soal pelanggaran administrasi Akhmad Syarifuddin Daud.

Sementara Rachmat Setyawan mengatakan, Naili bertanggung jawab keabsahan dokumen yang diserahkan saat pencalonan melalui LO.

Naili memiliki kehendak dan mengetahui isi dokumen memenuhi unsur menggunakan surat palsu seolah sebagai surat sah yang diperlukan persyaratan calon.

Setelah pendaftaran 19 Maret 2025, Bawaslu menemukan keraguan keabsahan dokumen SPT pajak Naili tahun 2024.

Adanya perbedaan font tulisan SPT tahun 2023, 2022 dan 2021, 2020.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved