Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil Hayat Gani Sekda Sulsel era Nurdin Abdullah, Tuntut Pemprov Sulsel Bayarkan Gajinya Rp8 M

Abdul Hayat Gani meminta Pemprov Sulsel membayarkan gaji dan tunjangannya selama ia dinonaktifkan sebesar Rp8.038.270.000.

|
Editor: Sudirman
Ist
SEKPROV SULSEL - Abdul Hayat Gani saat menjabat Sekprov Sulsel. Abdul Hayat Gani meminta Pemprov Sulsel membayarkan gaji dan tunjangannya selama ia dinonaktifkan sebesar Rp8.038.270.000. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Profil Abdul Hayat Gani eks Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel.

Abdul Hayat Gani menuntut Pemprov Sulsel agar membayar gaji dan tunjangan senilai Rp8.038.270.000.

Gajinya dan tunjangannya tidak diterimanya selama diberhentikan dari jabatan Sekretaris Provinsi.

Pemecatan Abdul Hayat dilakukan oleh Gubernur Andi Sudirman Sulaiman pada penghujung tahun 2022.

Menurutnya, status kepegawaian saat itu belum resmi diberhentikan secara hukum, sehingga seluruh hak finansialnya tetap melekat sebagai Sekprov Sulsel.

Pernyataan disampaikan Abdul Hayat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Sulsel yang berlangsung di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (16/6/2025).

Baca juga: Pemprov Sulsel Siapkan 100 Kapal Gratis untuk Nelayan

“Sejak Desember 2022 hingga Januari 2025, saya tidak menerima hak saya sebagai Sekda. Saya telah memenangkan semua proses hukum, bahkan hingga melawan keputusan Presiden,” ujarnya di hadapan anggota dewan.

Ia menganggap pemberhentian tersebut sarat kesalahan administratif, sehingga menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

PTUN kemudian mengabulkan gugatannya, dan keputusan itu dikuatkan Mahkamah Agung melalui putusan nomor 290/K/TUN/2024.

Sengketa kepegawaian ini awalnya terdaftar dengan nomor perkara 12/G/2023/PTUN.JKT.

“Saya sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Ini bukan lagi opini pribadi, tetapi putusan yang wajib dijalankan,” tegas Abdul Hayat.

Menurutnya, Presiden Jokowi telah mengeluarkan surat melalui Menteri Sekretaris Negara yang memerintahkan agar ia direhabilitasi sebagai Sekprov Sulsel dan semua hak-haknya dikembalikan.

Ia menjelaskan, surat dari Mensesneg tertanggal Januari 2025 bernomor HK.06.02/01/2025, memuat instruksi langsung dari Presiden tentang penyelesaian hak-haknya.

Surat tersebut menekankan bahwa seluruh proses hukum yang telah inkrah wajib dihormati dan dijalankan oleh seluruh pihak terkait.

Dalam surat itu juga ditegaskan bahwa Abdul Hayat harus dikembalikan ke jabatan semula dan pembayaran seluruh hak-haknya segera diselesaikan.

Melalui forum tersebut, Abdul Hayat meminta agar pemerintah provinsi tunduk pada supremasi hukum dan tidak mengabaikan putusan pengadilan.

Ia juga mengingatkan bahwa putusan hukum yang telah berkekuatan tetap harus dihormati sebagai bentuk penghargaan terhadap sistem peradilan.

“Ini bukan hanya soal saya pribadi, tapi soal kepatuhan terhadap hukum. Kalau putusan yang sah diabaikan, lalu apa gunanya lembaga pengadilan?” katanya.

Ia mengkritik sikap Pemprov Sulsel yang menurutnya berusaha mencari celah untuk menghindari tanggung jawab hukum.

“Katanya legal standing saya dipertanyakan. Tapi bagaimana mungkin putusan Mahkamah Agung yang sudah inkrah dianggap tidak jelas? Itu justru melemahkan wibawa hukum,” ucapnya.

Ia berharap, pemerintah provinsi tidak lagi menunda pemenuhan hak-haknya yang telah dijamin oleh hukum.

Menurutnya, keputusan pengadilan bukan hanya simbol, tetapi harus dilaksanakan sebagai bentuk kepastian hukum.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Herwin Firmansyah, menjelaskan bahwa Pemprov Sulsel bukan pihak tergugat dalam perkara Abdul Hayat.

Gugatan tersebut ditujukan kepada Presiden karena pemberhentiannya melalui keputusan presiden.

“Terkait pelaksanaan putusan, kami tetap menunggu petunjuk dari pusat. Pernah ada surat dari BKN yang menyarankan agar kami lebih dulu berkoordinasi dengan BPK,” jelas Herwin.

Herwin juga menyampaikan bahwa Pemprov telah mengambil sejumlah langkah administratif untuk menindaklanjuti perkara ini.

Salah satunya adalah dengan menyurati Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 31 Januari 2025 untuk meminta pendapat.

Namun, BPK menolak memberikan tanggapan karena urusan kepegawaian bukan berada dalam domain tugas mereka.

Kemudian, pada 11 April 2025, Kementerian Dalam Negeri juga telah menyurati Gubernur Sulsel agar melaksanakan putusan hukum dan berkonsultasi dengan BKN.

Sebagai tindak lanjut, Pemprov Sulsel mengirim surat resmi ke BKN pada 17 April 2025 untuk membahas penyelesaian pembayaran hak kepegawaian Abdul Hayat.

Rekam jejak Abdul Hayat Gani

Abdul Hayat Gani adalah birokrat yang juga mantan Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan.

Ia menjabat Sekprov Sulsel saat era Nurdin Abdullah.

Hayat lahir di Barru, Sulawesi Selatan pada 5 April 1965.

Selama berkiprah di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, berbagai hal telah ia lewati.

Di masa Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Abdul Hayat Gani dipecat dari jabatannya sebagai Sekda Sulawesi Selatan.

Ia pun melawan, dan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Setahun lebih Abdul Hayat Gani tak mendapat jabatan.

Akhirnya kini Abdul Hayat Gani kembali bisa berkantor di Kantor Gubernur Sulsel.

Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan melantik Abdul Hayat Gani sebagai sebagai Staf Ahli Kesejahteraan Rakyat (Kesra).

Bahkan, Prof Zudan mengurus status Abdul Hayat Gani di Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) hingga Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Dikatakan sudah pensiun karena SK nya sudah keluar tapi catatan di BKN Itu belum pensiun. Makanya itu saya urus. Saya pastikan semua. Karena selama satu tahun lebih pak Hayat itu tidak gajian, posisinya menggantung," jelas Prof Zudan Arif, dilansir dari Tribun Timur.

"Maka saya urus di BKN, KASN, Kemendagri, semua dari sana menyetujui untuk dilantik dalam jabatan pimpinan tinggi Pratama sebagai mana usulan saya," lanjutnya.

Rekam Jejak dan Perlawanan Abdul Hidayat Gani

Di masa kepemimpinan Nurdin Abdullah, Abdul Hayat Gani dipercaya sebagai Sekda Sulawesi Selatan.

Sayangnya, setelah kepemimpinan berganti, Abdul Hayat Gani dipecat oleh Andi Sudirman Sulaiman yang menggantikan Nurdin Abdullah.

Atas pemecatan itu, Abdul Hayat Gani melakukan gugatan ke PTUN, hingga menang dua kali. 

Kini, ia kembali ke Pemprov Sulsel.

Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan mengaku keputusan pelantikan sebagai staf ahli sudah disepakati bersama.

"Kewenangan Gubernur di Eselon II. Inilah Win - Win solution karena pak hayat sudah lama non job," jelas Prof Zudan.

Meski tak kembali ke jabatan Sekretaris Daerah, Abdul Hayat disebutnya sudah berterima.

"Makanya kami selesaikan atas kesepakatan dengan Gubernur karena Pak Hayat 9 bulan lagi pensiun, agar karir pak Hayat hidup lagi," lanjutnya.

Diketahui, sejak Abdul Hidayat Gani meninggalkan jabatan Sekda Sulsel, kursi tersebut silih berganti diduduki.

Mulai dari Aslam Patonangi, Andi Darmawan Bintang, hingga Muhammad Asrjad. Mereka semua berstatus sebagai Penjabat (Pj) Sekda Sulsel.

Kini, kursi Sekda Sulsel kembali diduduki oleh Andi Darmawan Bintang. Meski demikian, statusnya sebagai pelaksana harian (plh) Sekda Sulsel.

Aturan mengenai jabatan Plh dan Pj diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Plh maupun Plt (Pelaksana tugas) tidak berwenang memutuskan atau mengambil tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.

Plh melaksanakan tugas rutin pejabat definitif yang berhalangan sementara. Plt melaksanakan tugas rutin pejabat definitif yang berhalangan tetap.

Sementara Pj merupkan penunjukan pejabat sementara dengan pejabat yang ditunjuk tersebut masih satu tingkat di bawah level jabatan tersebut.

Misalnya, jabatan yang seharusnya dijabat oleh seorang berpangkat Pembina Utama, namun atas perintah saat ini jabatan tersebut dijabat oleh yang berpangkat Pembina Utama Madya. (*)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved