Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Aceh Sumut

Prabowo Permalukan Mendagri, 4 Pulau Diklaim Sumut Kini Resmi Milik Aceh, Keterangan Tito Beda Lagi

Keputusan ini telah diambil Prabowo Subianto setelah mempertimbangkan berbagai hal dan bukti catatan wilayah yang ada.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
SENGKETA LAHAN - Presiden RI Prabowo Subianto saat mengucapkan selamat Natal dan Tahun Baru 2025, Rabu (25/12/2024). 

Gubernur Aceh Bawa Bukti Tambahan
 
Sebelum diumumkan ke publik, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, terlihat mendatangi Kompleks Istana Negara, Jakarta pada Selasa (17/6/2025).

Kedatangannya untuk menemui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan membahas polemik empat pulau yang disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara. 

Muzakir Manaf terlihat memasuki kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, sekitar pukul 13.23 WIB.

Mantan pemimpin gerilya Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu membawa bukti tambahan bahwa empat pulau itu masuk wilayah Aceh.

Keempat pulau itu memang berada di pesisir barat Pulau Sumatera.

Pulau-pulau itu juga berada di antara batas kedua provinsi, Aceh dan Sumatera Utara, sehingga perlu adanya keputusan yang pasti terkait administratifnya.

Kronologi Singkat Sengketa

Informasi Awal

Empat pulau — Pulau Lipan, Panjang, Mangkir Besar, dan Mangkir Kecil — secara historis tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, berdasarkan UU Nomor  24 Tahun 1956 dan Nota Kesepahaman Helsinki 2005.

-Tahun 2008

Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi (Kemendagri, KKP, BIG, LAPAN/BRIN, TNI, dll.) memverifikasi pulau-pulau di seluruh Indonesia.

Nelayan Aceh melaporkan keempat pulau tersebut masih dalam koordinat Aceh, tetapi laporan salah memasukkan ke Sumut.

-Tahun 2012–2019

Pada sidang PBB 2012 dan Perda Sumut 2019, keempat pulau tersebut tercatat sebagai bagian dari Sumut

-14 Februari 2022

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved