Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pasar Sentral Makassar

Tunggak Rp136 Juta, 114 Pedagang Pasar Sentral Kembali Dapat Teguran

Perumda Pasar Makassar Raya layangkan teguran kedua ke 114 pedagang Pasar Sentral. Jika masih bandel, kios mereka bakal disegel.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-Timur.com
PASAR SENTRAL - Suasana New Makassar Mall atau Pasar Sentral Makassar di Jl KH Ramli, Kecamatan Wajo. Perumda Pasar Makassar Raya layangkan teguran kedua ke 114 pedagang Pasar Sentral. Jika masih bandel, kios mereka bakal disegel. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSARPerumda Pasar Makassar Raya kembali melayangkan surat peringatan (SP) kedua kepada para pedagang di New Makassar Mall atau Pasar Sentral.

SP kedua dikeluarkan pada Jumat (13/6/2025), setelah SP pertama pada awal Juni tidak diindahkan.

"Teguran kedua sudah kami keluarkan Jumat kemarin karena hanya satu orang yang melunasi tunggakan jaspro," ungkap Kepala Pasar Sentral Makassar, Muhammad Fajaruddin, Minggu (15/6/2025).

Fajar menyebut, ada 114 pedagang yang menunggak pembayaran jasa produksi (jaspro) sejak 2021.

Setiap pedagang seharusnya menyetor Rp300 ribu kepada Perumda Pasar Makassar Raya selaku pengelola.

Total tunggakan dari 114 pedagang itu mencapai Rp136 juta.

“Sejak 2021 mereka tidak pernah membayar. Kami hanya menjalankan tugas dengan memberi peringatan agar mereka tertib dan memenuhi kewajibannya,” jelasnya.

Pihak pasar memberi waktu 10 hari setelah SP pertama, namun sebagian besar pedagang masih tidak menggubris.

Sesuai prosedur, jika tidak ada itikad baik, SP ketiga akan dilayangkan. 

Baca juga: Pecinan Tak Lagi Jadi Pusat Ekonomi Makassar

Jika tetap abai, maka Perumda Pasar akan menyegel paksa kios-kios mereka.

“Kami tetap mengedepankan komunikasi persuasif sesuai mekanisme. Tapi kami harap pedagang segera membayar,” ujarnya.

Sebelumnya, Plt Direktur Utama Perumda Pasar Makassar Raya, Ali Gauli Arief, menegaskan pentingnya penertiban terhadap pedagang yang tidak taat.

Ia menyebutkan, upaya penertiban ini juga sudah dilakukan di Pasar Kalimbu, Jl Veteran Utara.

Langkah ini bagian dari pembenahan tata kelola pasar, termasuk memperkuat sumber pendapatan Perumda dari sektor jaspro.

“Salah satu income kami dari jasa produksi. Kalau dibiarkan lalai, tanggung jawabnya makin berat,” tegas Ali Gauli.

Karena itu, pedagang diimbau segera melunasi kewajibannya. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved