Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Aceh Sumut

Sosok Ini Diyakini Mampu Selesaikan Sengketa Lahan 4 Pulau Aceh dan Sumut, Bijak Ambil Keputusan

Prabowo akan mengambil langkah tegas terhadap sengketa 4 pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).

Editor: Ansar
Google maps
SENGKETA LAHAN - Tangkap layar Google Map empat pulau, yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang, yang menjadi sengketa pihak Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, Indonesia, Jumat (13/6/2025). Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), turut angkat bicara perihal sejarah hingga legalitas kepemilikan keempat pulau tersebut. Prabowo diyakini segera ambil langkah tegas dan memberikan kepastian soal sengketa 4 pulau antara Aceh dan Sumut. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sengketa lahan empat pulau Aceh, hanya mampu diselesaikan satu orang.

Sosok itu menurut Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda adalah Presiden Prabowo Subianto.

Prabowo akan mengambil langkah tegas terhadap sengketa 4 pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).

Empat pulau jadi sengketa yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang

"Kami meyakini presiden akan segera mengambil langkah yang tegas dan memberikan kepastian di mana 4 pulau tersebut," kata Rifqi kepada wartawan, Senin (16/5/2025).

Ia menekankan, engketa pulau ini bukan hanya berkaitan dari sisi administratif semata, melainkan juga berkenaan dengan aspek sejarah dan sosiologis.

Dalam hal mencari jalan keluar atas sengketa pulau, Rifqi begitu yakin pengalaman dan kebijaksanaan Prabowo punya peranan penting

"Kami meyakini kebijaksanaan dan pengalaman panjang pak Prabowo untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia akan beliau kedepankan dalam konteks optik penyelesaian masalah sengketa 4 pulau antara Aceh Dan Sumatera Utara ini," tegasnya.

Diketahui, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Prabowo Subianto akan mengambil alih penyelesaian sengketa batas wilayah yang melibatkan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara.

Hal tersebut disampaikan Dasco usai melakukan komunikasi langsung dengan Prabowo beberapa waktu lalu.

“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara,” kata Dasco dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/6/2025).

Seperti diketahui, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan empat pulau di Aceh masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut).

Adapun keempat pulau di Aceh yang kini dinyatakan Kemendagri masuk ke wilayah Sumut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Keempat wilayah itu sebelumnya terletak di Kabupaten Aceh Singkil.

PULAU ACEH - Massa dari Persatuan Mahasiswa Aceh Jakarta Raya
PULAU ACEH - Massa dari Persatuan Mahasiswa Aceh Jakarta Raya melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (13/6/2025). Dalam aksinya mereka menuntut pembatalan surat keputusan Kemendagri atas pencaplokan empat pulau di Aceh. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)


Keputusan itu termaktub dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan penetapan empat pulau di Aceh masuk wilayah Sumut sudah melewati pembahasan yang panjang yang melibatkan banyak instansi. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved