Sengketa Aceh Sumut
Sosok Ini Diyakini Mampu Selesaikan Sengketa Lahan 4 Pulau Aceh dan Sumut, Bijak Ambil Keputusan
Prabowo akan mengambil langkah tegas terhadap sengketa 4 pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
TRIBUN-TIMUR.COM - Sengketa lahan empat pulau Aceh, hanya mampu diselesaikan satu orang.
Sosok itu menurut Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda adalah Presiden Prabowo Subianto.
Prabowo akan mengambil langkah tegas terhadap sengketa 4 pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Empat pulau jadi sengketa yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang
"Kami meyakini presiden akan segera mengambil langkah yang tegas dan memberikan kepastian di mana 4 pulau tersebut," kata Rifqi kepada wartawan, Senin (16/5/2025).
Ia menekankan, engketa pulau ini bukan hanya berkaitan dari sisi administratif semata, melainkan juga berkenaan dengan aspek sejarah dan sosiologis.
Dalam hal mencari jalan keluar atas sengketa pulau, Rifqi begitu yakin pengalaman dan kebijaksanaan Prabowo punya peranan penting
"Kami meyakini kebijaksanaan dan pengalaman panjang pak Prabowo untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia akan beliau kedepankan dalam konteks optik penyelesaian masalah sengketa 4 pulau antara Aceh Dan Sumatera Utara ini," tegasnya.
Diketahui, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Prabowo Subianto akan mengambil alih penyelesaian sengketa batas wilayah yang melibatkan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara.
Hal tersebut disampaikan Dasco usai melakukan komunikasi langsung dengan Prabowo beberapa waktu lalu.
“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara,” kata Dasco dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/6/2025).
Seperti diketahui, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan empat pulau di Aceh masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut).
Adapun keempat pulau di Aceh yang kini dinyatakan Kemendagri masuk ke wilayah Sumut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Keempat wilayah itu sebelumnya terletak di Kabupaten Aceh Singkil.

Keputusan itu termaktub dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan penetapan empat pulau di Aceh masuk wilayah Sumut sudah melewati pembahasan yang panjang yang melibatkan banyak instansi.
Bocor! Kesepakatan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut Soal 4 Pulau Sengketa Sebelum Berdamai |
![]() |
---|
Sengketa Pulau Aceh Dikaitkan Kepentingan Dinasti Jokowi |
![]() |
---|
Reaksi Berbeda Bobby Nasution dan Muzakir Manaf Usai Keputusan Prabowo, Gubernur Sumut Sebut Kompor |
![]() |
---|
Prabowo Permalukan Mendagri, 4 Pulau Diklaim Sumut Kini Resmi Milik Aceh, Keterangan Tito Beda Lagi |
![]() |
---|
Sama-sama di Jakarta, Bobby Nasution Temui Luhut, Muzakir Manaf Bareng Mendagri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.