BSU 2025
Penyebab BSU Belum Ditransfer ke Rekening Menurut Menaker
Namun BSU 2025 dijanjikan pemerintah hingga kini masih ada yang belum diterima oleh pekerja yang berhak.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 17,3 juta pekerja di Indonesia.
Meski begitu, belum semua pekerja terdaftar telah mendapat transferan BSU Rp600 ribu.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkap penyebab BSU belum ditransfer ke rekening.
Pemerintah kembali menyalurkan BSU.
Namun BSU 2025 dijanjikan pemerintah hingga kini masih ada yang belum diterima oleh pekerja yang berhak.
Sesuai janji pemerintah, setiap penerima mendapat Rp600 ribu untuk periode Juni dan Juli 2025, yang disalurkan sekaligus dalam satu tahap.
Penyaluran sudah dimulai sejak awal Juni. Namun, tak sedikit pekerja mengaku belum menerima dana tersebut, meski merasa telah memenuhi semua persyaratan.
Jika Anda termasuk yang belum mendapatkan BSU, tidak perlu langsung khawatir.
Ada beberapa alasan umum yang menyebabkan dana bantuan belum masuk ke rekening.
Berikut lima faktor yang bisa menjadi penyebabnya:
1. Jadwal Pencairan Mundur dari Target Awal
Pemerintah awalnya menargetkan BSU cair mulai 5 Juni 2025.
Namun, kondisi di lapangan membuat jadwal pencairan harus disesuaikan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, “Kemungkinan besar pencairan baru akan terlaksana sebelum pertengahan Juni 2025.”
Penyesuaian jadwal dilakukan agar proses penyaluran sesuai prosedur dan tidak menimbulkan masalah teknis.
Pemerintah juga sedang mempercepat penyelesaian administrasi agar dana segera diterima oleh para penerima.
2. Proses Verifikasi dan Administrasi Masih Berjalan
Belum cairnya BSU juga bisa disebabkan karena verifikasi data belum rampung.
Pemerintah melakukan pengecekan secara menyeluruh untuk memastikan bantuan hanya diberikan kepada penerima yang benar-benar berhak.
“Seluruh data calon penerima harus melalui proses pengecekan yang ketat,” ujar Yassierli.
Verifikasi ini mencakup pemeriksaan NIK, keaktifan di BPJS Ketenagakerjaan, serta penghasilan pekerja.
Proses ini bertujuan memastikan penyaluran bantuan berlangsung secara akurat dan transparan.
3. Syarat Penerima Lebih Selektif
Tidak semua pekerja bisa masuk dalam daftar penerima.
Pemerintah menerapkan sejumlah kriteria yang cukup ketat, seperti:
Tidak memiliki NIK atau bukan WNI
Tidak aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
Menerima gaji di atas Rp3.500.000 atau melebihi UMP/UMK
Berstatus ASN, termasuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri
Sedang menerima bansos lain seperti PKH dalam tahun anggaran berjalan
Kebijakan ini dibuat agar BSU benar-benar sampai ke kelompok yang membutuhkan dan sesuai sasaran.
4. Koordinasi Antarinstansi Masih Berlangsung
Penyaluran BSU melibatkan lebih dari satu lembaga.
Selain Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga terlibat dalam prosesnya.
Agar bantuan bisa tersalurkan dengan benar, diperlukan sinkronisasi data dan koordinasi administratif antarinstansi.
Proses ini membutuhkan waktu, namun penting untuk mencegah kesalahan penyaluran.
5. Penyempurnaan Data Penerima Masih Dilakukan
Pemerintah juga tengah memperbarui data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang bergaji di bawah Rp3,5 juta.
Penyempurnaan ini mencakup pekerja informal maupun tenaga honorer, yang masuk dalam kelompok penerima BSU.
Langkah ini bertujuan memastikan keakuratan data penerima agar bantuan tidak salah sasaran. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Cara Buat QR Code Pospay, Pencairan BSU di Kantor Pos Sampai Tanggal 31 |
![]() |
---|
Cek BSU di website bsu.kemnaker.go.id, Rp600 Ribu Cair di Pos Indonesia |
![]() |
---|
Cara Buat QR Code Pospay, Syarat Pencairan BSU di Kantor Pos |
![]() |
---|
Begini Notifikasi Jika BSU Sudah Cair ke Rekening, Cek Web bsu.kemnaker.go.id |
![]() |
---|
Cara Cek BSU di Aplikasi Pospay, Sudah Cair di Kantor POS dan Bank Himbara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.