Manajemen Cangkuning Gowa Tak Terima Gerainya Ditutup Satpol PP
Penutupan dilakukan karena Cangkuning dinilai belum melengkapi perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
Ketiganya berlokasi di sekitar Tugu Badik, perbatasan Gowa - Makassar, Jl Tun Abdul Razak, Somba Opu.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa menyegel gerai resto itu, Senin (16/6/2025).
Hari ini, tiga resto itu diberi waktu buka sampai pukul 15.00 Wita.
Plt Kasat Pol Umar Madjid mengatakan Mie Gacoan, Cang Kuning, dan Richeese Factory ditutup sementara karena tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
"Tadi pagi kami tindak bersama tim terpadu," kata Umar Madjid saat ditemui di Kantor Satpol PP Gowa, Senin (16/6/2025).
Selain Satpol PP, penutupan juga melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas PU, Dinas Perkimtan dan TNI-Polri.
Mulai besok, kata Umar Madjid, tiga gerai resto sudah tidak boleh beroperasi.
"Batas waktunya tidak ada. Jadi ini tindakakan penutupan sementara sampai terbit PBG dan SLFnya," kata Umar Madjid.
"Jika sudah ada PBG dan SLF nya baru bisa buka kembali," jelasnya.(*)
| Dorong Akses Pertanian dan Wisata Lebih Baik, Tiga Ruas Jalan di Tinggimoncong Segera Diaspal |
|
|---|
| Pemkab Gowa dan Bulog Salurkan Bantuan Pangan untuk Warga Bontomarannu |
|
|---|
| PB Rewako Gowa dan PB BrotherHood Makassar Gelar Laga Persahabatan |
|
|---|
| Tim SAR Evakuasi 2 Pendaki Perempuan di Bulubaria Gowa |
|
|---|
| KUR BRI dan Semangat Hermiah Hidupi Keluarga dari Usaha Jagung Rebus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/CANGKUNING-GOWA-Suasana-RM-Cangkuning-ditutup-sementara-karena-tidak.jpg)