Manajemen Cangkuning Gowa Tak Terima Gerainya Ditutup Satpol PP
Penutupan dilakukan karena Cangkuning dinilai belum melengkapi perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
Ketiganya berlokasi di sekitar Tugu Badik, perbatasan Gowa - Makassar, Jl Tun Abdul Razak, Somba Opu.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa menyegel gerai resto itu, Senin (16/6/2025).
Hari ini, tiga resto itu diberi waktu buka sampai pukul 15.00 Wita.
Plt Kasat Pol Umar Madjid mengatakan Mie Gacoan, Cang Kuning, dan Richeese Factory ditutup sementara karena tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
"Tadi pagi kami tindak bersama tim terpadu," kata Umar Madjid saat ditemui di Kantor Satpol PP Gowa, Senin (16/6/2025).
Selain Satpol PP, penutupan juga melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas PU, Dinas Perkimtan dan TNI-Polri.
Mulai besok, kata Umar Madjid, tiga gerai resto sudah tidak boleh beroperasi.
"Batas waktunya tidak ada. Jadi ini tindakakan penutupan sementara sampai terbit PBG dan SLFnya," kata Umar Madjid.
"Jika sudah ada PBG dan SLF nya baru bisa buka kembali," jelasnya.(*)
Penjelasan Rudy Prasetyo Soal Laporan Dugaan Korupsi Anggaran Belanja Modal dan Barang Rudenim |
![]() |
---|
Asmo Sulsel-Polres Gowa Edukasi Safety Riding di SMPN 4 Sungguminasa |
![]() |
---|
UT Makassar Jajaki Kerja Sama dengan DPRD Gowa, Fokus Program RPL dan Beasiswa Mahasiswa |
![]() |
---|
Pengoplos Gas Elpiji 3 Kg Dibongkar Polisi di Gowa, Ratusan Tabung Disita |
![]() |
---|
46 Pencuri Ditangkap di Gowa Selama 20 Hari Operasi Sikat Lipu 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.