Manajemen Cangkuning Gowa Tak Terima Gerainya Ditutup Satpol PP
Penutupan dilakukan karena Cangkuning dinilai belum melengkapi perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa menutup sementara operasional Rumah Makan (RM) Cangkuning, Senin (16/6/2025).
Penutupan dilakukan karena Cangkuning dinilai belum melengkapi perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Menanggapi hal tersebut, Humas RM Cangkuning, Andi Muhammad menyayangkan langkah penutupan sementara tersebut.
"Terkait penutupan sementara ini, kami sangat menyayangkan, sekalipun memang ada aturan yang belum kami penuhi," ujarnya saat ditemui di RM Cangkuning, Jl Tun Abdul Razak, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulsel
Ia menjelaskan alasan kendala perizinan PBG belum terpenuhi karena konsultan yang mengurus tersebut kabur.
"Sebelumnya ada konsultan kami tapi dia kabur sehingga itu menjadi kendala. Kami kumpulkan lagi semua dokumen dan berkas yang diperlukan kemarin makanya terlambat . Jadi beberapa kali masukan izin tapi terkendala," jelasnya.
Baca juga: Situasi Terkini Mie Gacoan Richeese Factory dan Cangkuning Usai Ditutup Satpol PP Gowa
Dia berjanji proses perizinan PBG akan segera dipenuhi.
"Kami akan penuhi secepatnya. 15 sampai 30 hari kerja kami akan penuhi.
Tidak mungkin kami mau terus-terusan begini," ungkapnya
RM Cangkuning kata dia, dibangun dan beroperasi sejak 2024 lalu. Dengan lahan sewa atau kontrak lahan 2 tahun.
"Lahan kami sewa 2 tahun, kalau bangunan kami yang bangun. Kita kontrak dulu dua tahun untuk lihat kalau omzetnya bagus kita lanjut.
Makanya tidak pikirkan buat PBG tersebut," ucapnya.
"Hari ini sampai jam 3 sore tutup. 58 karyawan di sini dan 70 persen orang Gowa. Jadi untuk sementara tidak dikerja dulu karena ditutup sementara makanya kita juga pikirkan itu," pungkasnya
Sebelumnya diberitakan, Tiga gerai usaha kuliner atau restoran di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditutup sementara.
Tiga gerai resto itu; warung makan lokal Cang Kuning, dan dua resto cepat saji franchise nasional; Me Gacoan dan Richeese Factory.
Ketiganya berlokasi di sekitar Tugu Badik, perbatasan Gowa - Makassar, Jl Tun Abdul Razak, Somba Opu.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa menyegel gerai resto itu, Senin (16/6/2025).
Hari ini, tiga resto itu diberi waktu buka sampai pukul 15.00 Wita.
Plt Kasat Pol Umar Madjid mengatakan Mie Gacoan, Cang Kuning, dan Richeese Factory ditutup sementara karena tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
"Tadi pagi kami tindak bersama tim terpadu," kata Umar Madjid saat ditemui di Kantor Satpol PP Gowa, Senin (16/6/2025).
Selain Satpol PP, penutupan juga melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas PU, Dinas Perkimtan dan TNI-Polri.
Mulai besok, kata Umar Madjid, tiga gerai resto sudah tidak boleh beroperasi.
"Batas waktunya tidak ada. Jadi ini tindakakan penutupan sementara sampai terbit PBG dan SLFnya," kata Umar Madjid.
"Jika sudah ada PBG dan SLF nya baru bisa buka kembali," jelasnya.(*)
| Dorong Akses Pertanian dan Wisata Lebih Baik, Tiga Ruas Jalan di Tinggimoncong Segera Diaspal |
|
|---|
| Pemkab Gowa dan Bulog Salurkan Bantuan Pangan untuk Warga Bontomarannu |
|
|---|
| PB Rewako Gowa dan PB BrotherHood Makassar Gelar Laga Persahabatan |
|
|---|
| Tim SAR Evakuasi 2 Pendaki Perempuan di Bulubaria Gowa |
|
|---|
| KUR BRI dan Semangat Hermiah Hidupi Keluarga dari Usaha Jagung Rebus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/CANGKUNING-GOWA-Suasana-RM-Cangkuning-ditutup-sementara-karena-tidak.jpg)