Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Manajemen Cangkuning Gowa Tak Terima Gerainya Ditutup Satpol PP

Penutupan dilakukan karena Cangkuning dinilai belum melengkapi perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Sayyid
CANGKUNING GOWA - Suasana RM Cangkuning ditutup sementara karena tidak memiliki izin PBG dan SLF di Jl Tun Abdul Razak, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Senin (16/6/2025) 

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa menutup sementara operasional Rumah Makan (RM) Cangkuning, Senin (16/6/2025). 

Penutupan dilakukan karena Cangkuning dinilai belum melengkapi perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Menanggapi hal tersebut, Humas RM Cangkuning, Andi Muhammad  menyayangkan langkah penutupan sementara tersebut.

"Terkait penutupan sementara ini, kami sangat menyayangkan, sekalipun memang ada aturan yang belum kami penuhi," ujarnya saat ditemui di RM Cangkuning, Jl Tun Abdul Razak, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulsel

Ia menjelaskan alasan kendala perizinan PBG belum terpenuhi karena konsultan yang mengurus tersebut kabur.

"Sebelumnya ada konsultan kami tapi dia kabur sehingga itu menjadi kendala. Kami kumpulkan lagi semua dokumen dan berkas yang diperlukan  kemarin makanya terlambat . Jadi beberapa kali masukan izin tapi terkendala," jelasnya.

Baca juga: Situasi Terkini Mie Gacoan Richeese Factory dan Cangkuning Usai Ditutup Satpol PP Gowa

RESTORAN DITUTUP - Suasana tiga gerai kuliner atau restoran di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditutup sementara, Senin (16/6/2025).
RESTORAN DITUTUP - Suasana tiga gerai kuliner atau restoran di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditutup sementara, Senin (16/6/2025). (TRIBUN-TIMUR.COM/Sayyid)

Dia berjanji proses perizinan PBG akan segera dipenuhi.

"Kami akan penuhi secepatnya. 15 sampai 30 hari kerja kami akan penuhi.

Tidak mungkin kami mau terus-terusan begini," ungkapnya

RM Cangkuning kata dia, dibangun dan beroperasi sejak 2024 lalu. Dengan lahan sewa atau kontrak lahan 2 tahun.

"Lahan kami sewa 2 tahun, kalau bangunan kami yang bangun. Kita kontrak dulu dua tahun untuk lihat kalau omzetnya bagus kita lanjut. 

Makanya tidak pikirkan buat PBG tersebut," ucapnya.

"Hari ini sampai jam 3 sore tutup. 58 karyawan di sini dan 70 persen orang Gowa. Jadi untuk sementara tidak dikerja dulu karena ditutup sementara makanya kita juga pikirkan itu," pungkasnya

Sebelumnya diberitakan, Tiga gerai usaha kuliner atau restoran di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditutup sementara. 

Tiga gerai resto itu; warung makan lokal Cang Kuning, dan dua resto cepat saji franchise nasional; Me Gacoan dan Richeese Factory.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved