Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Aceh Sumut

Dampak Besar Keputusan Tito Karnavian Soal Status 4 Pulau Aceh Masuk Sumut

Lanjutnya tapi untunglah akhirnya bisa berdamai melalui Kesepakatan Helsinki ditandatangani pada 15 Agustus 2005.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
PULAU ACEH - Massa dari Persatuan Mahasiswa Aceh Jakarta Raya melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (13/6/2025). Dalam aksinya mereka menuntut pembatalan surat keputusan Kemendagri atas pencaplokan empat pulau di Aceh. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Muzakir Manaf Susun Strategi Selesaikan Sengketa 4 Pulau Aceh

Pemerintah Aceh, DPR Aceh dan DPR/DPD RI asal Aceh, mencapai kesepakatan menyelesaikan sengketa lahan empat pulau.

Polemik empat pulau saat ini secara administratif dimasukkan ke dalam Provinsi Sumatera Utara. 

Penyelesaian dilakukan melalui jalur non-litigasi atau di luar pengadilan. 

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, menegaskan pentingnya mempertahankan hak atas keempat pulau tersebut.

"Empat pulau itu hak kita, wajib kita pertahankan, pulau itu milik kita, milik Aceh," ujarnya, dikutip dari Antara, Minggu (15/6/2025).

Pernyataan ini disampaikan setelah rapat yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Bupati Aceh Singkil, ulama, dan akademisi Aceh, untuk membahas masalah tersebut.

Apa Langkah yang Ditempuh Pemerintah Aceh

Dalam upaya untuk menyelesaikan sengketa ini, Mualem mengungkapkan tiga langkah yang akan diambil, yaitu melalui pendekatan kekeluargaan, administratif, dan politis.

Mualem menekankan pentingnya Kementerian Dalam Negeri untuk mengembalikan empat pulau tersebut ke Aceh.

Selain itu, dalam rapat tersebut, disepakati Aceh tidak akan membawa sengketa ini ke pengadilan, termasuk menggugat keputusan Menteri Dalam Negeri di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Mualem juga menyampaikan,  mereka telah menyusun surat keberatan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait keputusan yang mengalihkan kepemilikan pulau-pulau tersebut ke Sumatera Utara.

Surat keberatan ini mencakup beberapa poin, termasuk pengakuan hak berdasarkan bukti dan data historis, serta pertimbangan geografis dan demografis yang mendukung klaim Aceh atas pulau-pulau tersebut.

Apa Rencana Selanjutnya?

Mualem akan mengikuti rapat bersama Menteri Dalam Negeri untuk membahas permasalahan pulau yang direncanakan pada 18 Juni 2025. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved