Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemprov Sulsel Tak Bisa Penuhi Tuntutan Pembayaran Gaji dan Tunjangan Abdul Hayat Gani Rp8 Miliar

Pemprov Sulsel akan menghitung ulang hak-hak Abdul Hayat Gani yang akan dibayarkan setelah menang gugatan.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Alfian
Tribun-Timur.com
PEMPROV SULSEL - Mantan Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani saat menunjukan surat dari BKN di Kedai Asia, Jl Pengayoman, Kota Makassar, Jumat (11/4/2025). Hayat Gani Desak Pemprov Sulsel Bayarkan Gaji dan tunjangan melekatnya. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Abdul Hayat Gani mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) membayar gaji dan tunjangan yang melekat.

Abdul Hayat Gani menjabat sebagai Sekprov Sulsel lalu dinonaktifkan pada tahun 2022 lalu.

Serangkaian proses hukum ditempuh Abdul Hayat dari pengadilan tingkat pertama, banding, hingga kasasi.

Ia memenangkan keseluruhan proses hukum untuk mengembalikan jabatannya tersebut.

Jumlah gaji dan tunjangan Abdul Hayat diprediksi mencapai Rp8 miliar dalam waktu tiga tahun.

Plt Kepala Biro Hukum Sulsel Herwin menyampaikan putusan yang diterima saat ini memang sudah inkrah.

"Ranahnya inspektorat karena pembayaranz Pemprov kan bukan pihak dalam gugatan. Kan presiden. Keppres yang digugat," kata Herwin kepada Tribun-Timur pada Sabtu (12/4/2025).

"Tidak ada lagi upaya hukum karena inkrah sisa diperhatikan baik baik yang mana bisa dibayarkan,karena itu ranah inspektorat dan BKAD kan harus berpedoman PP pengelolaan keuangan daerah," lanjutnya.

Baca juga: Menang Gugatan, Eks Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani Minta Pemerintah Bayarkan Gajinya Rp8 Miliar

Herwin mengaku harus diperhatikan jumlah yang harus dibayarkan Pemprov Sulsel.

Hal ini harus sesuai dengan aturan pengelolaan keuangan daerah, kewenangan pun ada di BKAD.

"Harus pemprov berhitung yang mana bisa dibayar, harus ditentukan peraturan perundang undangan. Tidak bisa juga sesuai kemauan pak Hayat, dipilih juga yang mana bisa dibayar," ujarnya.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto melalui surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo nomor : HK.06.02/01/2025 ditujukan ke Mendagri, meminta agar Abdul Hayat Gani dikembalikan ke jabatannya semula sebagai Sekprov Sulsel.

Kemudian, pada surat Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 1252/B-KB.01.01/SD/J/2025, tentang Tindaklanjut Penerusan Permohonan Perlindungan Hukum Abdul Hayat, per 15 Januari 2025, dengan sifat segera.

Surat tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah Pemprov Sulsel c.q. Kepala Badan Kepegawaian Daerah. 

Surat itu menyatakan, berkenaan dengan surat Menteri Sekretaris Negara Nomor R-17/M/D-1/HK.06.02./01/2025, per tanggal 7 Januari 2025.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved