Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Aceh Sumut

Profil dan Kekayaan Fantastis Tito Karnavian, Keluarkan Keputusan 4 Pulau Aceh Masuk Sumut

Tito Karnavian telah membuat kegaduhan dan konflik setelah mengeluarkan keputusan empat pulau di wilayah Aceh masuk Sumut. 

Editor: Ansar
Kompas.com
SENGKETA LAHAN - Profil Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dituduh pemicu konflik Aceh dan Sumatera Utara. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Profil Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dituduh pemicu konflik Aceh dan Sumatera Utara.

Anggota DPR RI Muslim Ayub putra Aceh tuding Tito Karnavian bikin gaduh.

Tito Karnavian telah membuat kegaduhan dan konflik setelah mengeluarkan keputusan empat pulau di wilayah Aceh masuk Sumut. 

Akibat ulah Tito, ketegangan antara pemerintah Aceh dan Pemerintah Sumut terjadi.

Kini Gubernur Aceh, Muzakir Manaf berusaha keras, pertahankan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil saat Gubernur Simut, Bobby Nasution ngotot ambil alih.

Presiden Prabowo Subianto juga sudah turun tangan dan mengambil alih empat pulau tersebut. 

Empat pulau memiliki kandungan mineral itu, kini telah diambil alih Pemerintah Pusat.  

Hal itu disampaikan, Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Aceh I itu dalam diskusi daring membahas konflik empat pulau, Sabtu (14/6/2025). 

Terlebih, kata Muslim keputusan Mendagri Tito membuat Aceh dan Sumatera Utara bersengketa.

"Kalau sudah menjadi kehebohan ke publik, Presiden harus memberi punishment juga terhadap bawahannya. Jangan begitu saja. Bagi saya, Pak Tito harus diberi peringatan karena memberikan keputusan," kata Muslim.

Muzakir Manaf dan Bobby akan dipertemukan

Kemendagri akan mempertemukan Muzakir Manaf dan Bobby Nasution untuk membahas polemik empat pulau di Aceh yang masuk wilayah Sumut.

Selain kepala daerah kedua provinsi, Kemendagri juga akan mengundang tokoh masyarakat hingga anggota DPR dari dapil Aceh maupun Sumut.

"Menteri Dalam Negeri juga berencana akan mengundang para kepala daerah, anggota DPR, tokoh masyarakat dari Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara untuk mendengar pandangan, saran dan masukan dalam rangka mencari titik temu dan solusi yang terbaik untuk para pihak," kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya melalui pesan singkat, Jumat (13/6/2025).

Selain itu, juga akan diundang Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi yang di dalamnya meliputi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial, dan Kemendagri.

Banyaknya pihak yang akan diundang ditujukan untuk menghindari polemik dan kontroversi terkait Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.

"Penyelesaian persoalan ini memerlukan data dan informasi yang akurat dan lengkap dari semua pihak terkait. Penting untuk tidak saja melihat peta geografis tetapi juga sisi historis dan realita kultural," kata Bima.

Sebagai informasi, pemerintah pusat lewat Kemendagri mengambil alih polemik empat pulau tersebut dan memutuskan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil masuk wilayah Sumut.

Hal tersebut termaktub dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Muzakir Manaf saat ditemui awak media di Jakarta menegaskan, keempat pulau tersebut sudah sejak lama menjadi bagian dari Aceh. T

egasnya, ia mempunyai alasan dan bukti yang kuat terkait hal tersebut.

"Empat pulau itu sebenarnya adalah kewenangan Aceh, jadi kami punya alasan kuat, punya bukti kuat, punya data kuat, sejak dahulu kala itu memang punya Aceh," ujar Manaf di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Lanjutnya, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil juga merupakan kewenangan Aceh berdasarkan sejarah.

"Itu memang hak Aceh. Jadi saya rasa itu memang betul-betul Aceh, dia sudah punya segi sejarah, perbatasan iklim, jadi tidak perlu, itu saja, itu alasan yang kuat, bukti yang kuat seperti itu," tegas Muzakir.

Proses Panjang

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, penetapan empat pulau di Aceh yang kini masuk wilayah Sumut telah melewati proses yang panjang dan melibatkan banyak instansi.

"Ada delapan instansi tingkat pusat yang terlibat, selain Pemprov Aceh, Sumut, dan kabupaten-kabupatennya. Ada juga Badan Informasi Geospasial, Pus Hidros TNI AL untuk laut, dan Topografi TNI AD untuk darat," ujar Tito saat ditemui di Kompleks Istana Negara, Selasa (10/6/2025).

Ia juga mengeklaim, batas wilayah darat sudah disepakati oleh pemerintah daerah Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah.

Namun untuk batas wilayah laut, kedua pemerintah daerah belum menyepakati hal tersebut.

"Tidak terjadi kesepakatan, aturannya diserahkan kepada pemerintah nasional, pemerintah pusat di tingkat atas," kata Tito.

Tito menjelaskan, pemerintah pusat akhirnya memutuskan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil masuk wilayah administrasi Sumatera Utara berdasarkan tarikan batas wilayah darat.

 "Nah dari rapat tingkat pusat itu, melihat letak geografisnya, itu ada di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh empat pemda, Aceh maupun Sumatera Utara," ujar Tito.

Rekam jejak Tito Karnavian

Eks Kapolri Tito Karnavian pernah dilapor ke KPK.

Tito Karnavian dilaporkan ke KPK terkait kasus dugaan korupsi retret kepala daerah yang dilaksanakan di Akmil Magelang, Jawa Tengah.

Tito Karnavian dilaporkan berkaitan dengan dugaan menyalahgunakan anggaran senilai Rp11 miliar hingga Rp13 miliar.

Mendagri Tito Karnavian dilaporkan ke KPK oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi.

Dugaan ini bermula dari kecurigaan setelah tersebarnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 200.5/628/SJ tentang Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025.

Surat Edaran tersebut menyatakan akan diselenggarakan orientasi kepemimpinan pada 21 hingga 28 Februari 2025 dan menyebutkan bahwa pembiayaan ditransfer melalui PT LTI.

Setelah hal itu ramai di media sosial, selanjutnya muncul Surat Edaran Nomor 200.5/692/SJ perihal Pembiayaan Kegiatan Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025, yang menyatakan seluruh kegiatan dibebankan pada APBN berdasarkan DIPA Kemendagri.

Menurut koalisi yang terdiri dari Themis Indonesia, PBHI, KontraS, dan ICW, kegiatan retret kepala daerah diduga melanggar ketentuan UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Proses pengadaan yang tidak transparan dan tidak terbuka ini diduga melanggar standar pengadaan barang dan jasa yang seharusnya dilakukan dengan prosedur yang jelas.

Koalisi mencurigai ada praktik korupsi di balik penunjukan PT LTI, yang tergolong perusahaan baru, sebagai pelaksana retreat karena perusahaan itu diduga diurus kader Partai Gerindra. 

"Di titik itu saja sebenarnya sudah ada konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa, pelatihan ini juga tidak mengikuti standar-standar tertentu pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya harus dilakukan secara terbuka," kata Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari yang mewakili koalisi, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).

Profil Biodata Tito Karnavian

Sebelum menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian adalah Kepala Kepolisian Republin Indonesia (Kapolri).

Tito dipercaya Presiden Jokowi menjadi Menteri Dalam Negeri 2019 - 2024.

Ia kemudian kembali dipercaya Presiden Prabowo Subianto untuk menjabat kembali Menteri Dalam Negeri dalam Kabinet Merah Putih 2024-2029.

Di kepolisian, Tito Karnavian adalah purnawirawan perwira tinggi Polri yang memiliki nama berikut gelarnya yakni Jenderal Pol. (Purn.) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, B.A., M.A., Ph.D.

Jenderal bintang 4 ini tercatat aktif menjabat sebagai Kapolri pada tahun 2016 hingga 2019.

Sepanjang kariernya, Tito Karnavian juga pernah menduduki posisi sebagai Kapolda Metro Jaya hingga Kepala BNPT.

Ia resmi pensiun sebagai Pati Polri pada tahun 2019.

Rekam jejak Tito Karnavian selama bertugas sebagai anggota polisi pun tak main-main.

Ia pernah menangani sejumlah kasus besar di Tanah Air, mulai dari Bom Kedubes Filipina (2000), Bom malam Natal (2000), Bom Bursa Efek Jakarta (2001), Bom Plaza Atrium Senen (2001), Bom Makassar (2002), Bom JW Marriott (2003), Bom Kedubes Australia (2004), Bom Bali II (2005), Mutilasi 3 siswi di Poso (2006), Bom Pasar Tentena (2005), Bom Hotel Ritz Carlton dan JW Marriott (2009), Bom bunuh diri Polres Cirebon (2011), Bom Sarinah Thamrin (2016), dan Operasi Tinombala (2016–2019).

Tito Karnavian lahir di Palembang, Sumatra Selatan, pada tanggal 26 Oktober 1964.

Ia memiliki seorang istri yang bernama Tri Suswati dan menganut agama Islam.

Tito dan Tri Suswati dikaruniai 3 orang anak yang bernama Muhammad Garda Ramadhito, Laviyah Augusta, dan Muhammad Taufan.

Ayahanda Tito Karnavian yakni bernama Achmad Saleh, sedangkan ibundanya bernama Kordiah.

Tito Karnavian memiliki dua saudara kandung yang bernama Prof. Dr. Diah Natalisa dan Dr. dr. Iwan Dakota.

Dalam pendidikan kepolisian, M. Tito Karnavian merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1987.

Di Akpol angkatannya tersebut, Tito berhasil meraih penghargaan sipil Adhi Makayasa alias lulusan terbaik Akpol.

Karier Tito Karnavian telah malang melintang di dalam kepolisian tanah air.

Berbagai jabatan strategis di Korps Bhayangkara sudah pernah diembannya.

Tito tercatat pernah menjabat sebagai Pamapta Polres Metro Jakarta Pusat (1987), Kanit Jatanras Reserse Polres Metro Jakarta Pusat (1987–1991), Wakapolsek Metro Senen (1991–1992), Wakapolsek Metro Sawah Besar, Sespri Kapolda Metro Jaya (1996), Kapolsek Metro Cempaka Putih (1996–1997), Sespri Kapolri (1997–1999), dan Kasat Serse Ekonomi Reserse Polda Metro Jaya (1999–2000).

Selain itu, ia juga pernah menduduki posisi sebagai Kasat Serse Umum Reserse Polda Metro Jaya (2000–2002), Kasat Serse Tipiter Reserse Polda Sulsel (2002), Koorsespri Kapolda Metro Jaya (2002–2003), Kasat Serse Keamanan Negara Reserse Polda Metro Jaya (2003–2005), Kaden 88 Anti Teror Polda Metro Jaya (2004–2005), dan Kapolres Serang Polda Banten (2005).

Tak sampai di situ, jenderal asal Palembang ini juga sempat menjabat sebagai Kasubden Bantuan Densus 88/AT Bareskrim Polri (2005), Kasubden Penindak Densus 88/AT Bareskrim Polri (2006), Kasubden Intelijen Densus 88/AT Bareskrim Polri (2006–2009), dan Kadensus 88/AT Bareskrim Polri (2009–2010).

Karier Tito makin cemerlang setelah ia didapuk sebagai Deputi Penindakan dan Pembinaan Kemampuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) pada tahun 2011.

Pada tahun 2012, ia diangkat menjadi Kapolda Papua.

Setelah itu, Tito dimutasi sebagai Asrena Polri pada tahun 2014.

Satu tahun kemudian, Tito Karnavian dipercaya untuk mengisi kursi jabatan sebagai Kapolda Metro Jaya.

Lalu, ia didapuk menjadi Kepala BNPT pada tahun 2016.

Barulah setelah itu Tito Karnavian diangkat menjadi Kapolri.

Kala itu, ia menggantikan posisi Jenderal Pol (Purn.) Badrodin Haiti.

Pada 2019, Tito Karnavian diberhentikan dengan hormat oleh Presiden Jokowi.

Di waktu yang sama, Tito diangkat menjadi Mendagri dalam Kabinet Indonesia Maju di kepemimpinan Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin.

Harta kekayaan

Tito Karnavian tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp25,8 miliar.

Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.

Ia terakhir kali melaporkan hartanya di LHKPN KPK pada 16 Maret 2024.

Harta terbanyaknya berasa dari kas yang ia miliki sebesar Rp17 miliar.

Berikut daftar lengkap rincian harta kekayaan milik Tito Karnavian.

I. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 7.895.951.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 307 m2/207 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 5.273.397.000

2. Tanah Seluas 2500 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG, HIBAH TANPA AKTA Rp. 35.420.000

3. Tanah Seluas 308 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 142.912.000

4. Tanah Seluas 196 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 55.860.000

5. Tanah dan Bangunan Seluas 600 m2/36 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG , HASIL SENDIRI Rp. 565.044.000

6. Tanah dan Bangunan Seluas 350 m2/96 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG , HASIL SENDIRI Rp. 147.010.000

7. Tanah dan Bangunan Seluas 720 m2/100 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG , HASIL SENDIRI Rp. 702.420.000

8. Tanah Seluas 442 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 205.088.000

9. Tanah Seluas 4556 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG, WARISAN Rp. 768.800.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 400.000.000

1. MOBIL, SEDAN SEDAN Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 400.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 260.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 17.342.615.375

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 25.898.566.375

II. HUTANG Rp. ----

III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-III) Rp. 25.898.566.375. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved