Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Aceh Sumut

Muzakir Manaf Susun Strategi Selesaikan Sengketa 4 Pulau Aceh, Singgung Tito Karnavian dan PTUN

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, menegaskan pentingnya mempertahankan hak atas keempat pulau tersebut.

Editor: Ansar
Kompas.com
SENGKETA LAHAN - Sejumlah anggota DPR-DPD RI asal Aceh tergabung dalam Forum Bersama (Forbes) bersiap melakukan pertemuan dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf di Banda Aceh, Aceh, Jumat (13/6/2025). Forbes DPR-DPD RI asal Aceh melakukan pertemuan dengan gubernur Aceh, DPR Aceh, ulama, akademisi, hingga satuan kerja pemerintah kabupaten guna membahas sengketa empat pulau Aceh yakni Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Pulau Panjang yang berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri ditetapkan masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara. 

"Itu langkah terakhir (bertemu Presiden), Insya Allah, itu tahap terakhir. Jika semuanya tidak mempan, Alhamdulillah, saya yakin (Presiden) berkomitmen untuk Aceh, seperti itu. Insya Allah kita doakan bersama," ujarnya.

Di sisi lain, Mualem juga menggarisbawah, ia tidak berencana untuk bertemu dengan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, terkait masalah ini, dengan menegaskan bahwa pulau-pulau tersebut adalah hak Aceh yang harus dipertahankan.

DPD-DPR RI asal Aceh, TA Khalid, menguatkan posisi Aceh dalam masalah ini dengan menyatakan bahwa semua bukti mendukung klaim Aceh atas keempat pulau tersebut.

Ia menegaskan bahwa Aceh tidak akan membawa masalah ini ke PTUN, karena diyakini bahwa pulau-pulau tersebut adalah milik Aceh yang sah.

Apa Status Terakhir dari Keempat Pulau?

Permasalahan sengketa empat pulau di wilayah Aceh Singkil antara Aceh dan Sumatera Utara telah berlangsung lama, dengan kedua belah pihak saling mengeklaim kepemilikan.

Keempat pulau tersebut meliputi Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Keputusan Kementerian Dalam Negeri yang dikeluarkan pada 25 April 2025 menetapkan bahwa status administratif empat pulau tersebut merupakan bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Dengan demikian, Pemerintah Aceh terus berupaya mengadvokasi pengembalian keempat pulau tersebut agar kembali menjadi bagian dari wilayah Aceh.

Sengketa Pulau Aceh, DPR Aceh: Siapa Aktor Invisible Hand, Tangan Kuat Tak Tampak yang Ikut Bermain...

Keberadaan empat pulau kecil di perbatasan Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, dan Kabupaten Tapanuli Tengah, berpolemik.

Polemik itu dinilai adanya unsur dugaan kepentingan politik.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Aceh, Irfansyah, menyayangkan pernyataan Ketua DPRD Sumut, Erni Eriyanti, soal mempertahankan keempat pulau tersebut agar tetap menjadi bagian dari wilayah Sumut.

"Statemen ini tidak bijak dan melukai perasaan Aceh. Tidak bisa hanya berlandaskan Permendagri yang debatable atau kontroversi, lalu ujuk-ujuk bilang pertahankan," kata Irfansyah pada Kompas.com, Sabtu (14/6/2026).

Irfansyah meminta agar elite Sumut menahan diri dalam menyampaikan pernyataan ke media, apalagi dengan diksi yang tidak semestinya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved