Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Aceh Sumut

Muzakir Manaf Susun Strategi Selesaikan Sengketa 4 Pulau Aceh, Singgung Tito Karnavian dan PTUN

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, menegaskan pentingnya mempertahankan hak atas keempat pulau tersebut.

Editor: Ansar
Kompas.com
SENGKETA LAHAN - Sejumlah anggota DPR-DPD RI asal Aceh tergabung dalam Forum Bersama (Forbes) bersiap melakukan pertemuan dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf di Banda Aceh, Aceh, Jumat (13/6/2025). Forbes DPR-DPD RI asal Aceh melakukan pertemuan dengan gubernur Aceh, DPR Aceh, ulama, akademisi, hingga satuan kerja pemerintah kabupaten guna membahas sengketa empat pulau Aceh yakni Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Pulau Panjang yang berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri ditetapkan masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Aceh, DPR Aceh dan DPR/DPD RI asal Aceh, mencapai kesepakatan menyelesaikan sengketa lahan empat pulau.

Polemik empat pulau saat ini secara administratif dimasukkan ke dalam Provinsi Sumatera Utara. 

Penyelesaian dilakukan melalui jalur non-litigasi atau di luar pengadilan. 

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, menegaskan pentingnya mempertahankan hak atas keempat pulau tersebut.

"Empat pulau itu hak kita, wajib kita pertahankan, pulau itu milik kita, milik Aceh," ujarnya, dikutip dari Antara, Minggu (15/6/2025).

Pernyataan ini disampaikan setelah rapat yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Bupati Aceh Singkil, ulama, dan akademisi Aceh, untuk membahas masalah tersebut.

Apa Langkah yang Ditempuh Pemerintah Aceh?

Dalam upaya untuk menyelesaikan sengketa ini, Mualem mengungkapkan tiga langkah yang akan diambil, yaitu melalui pendekatan kekeluargaan, administratif, dan politis.

Mualem menekankan pentingnya Kementerian Dalam Negeri untuk mengembalikan empat pulau tersebut ke Aceh.

Selain itu, dalam rapat tersebut, disepakati Aceh tidak akan membawa sengketa ini ke pengadilan, termasuk menggugat keputusan Menteri Dalam Negeri di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Mualem juga menyampaikan,  mereka telah menyusun surat keberatan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait keputusan yang mengalihkan kepemilikan pulau-pulau tersebut ke Sumatera Utara.

SENGKETA LAHAN - Foto Ketua Forum Bersama (Forbes) DPR dan DPD RI asal Aceh, TA Khalid
SENGKETA LAHAN - Foto Ketua Forum Bersama (Forbes) DPR dan DPD RI asal Aceh, TA Khalid dan Gubernur Aceh Muzakkir Manaf akrab disapa Mualem di Meuligo Gubernur Aceh, Jumat (13/5/2025) malam(HUMAS ACEH)

Surat keberatan ini mencakup beberapa poin, termasuk pengakuan hak berdasarkan bukti dan data historis, serta pertimbangan geografis dan demografis yang mendukung klaim Aceh atas pulau-pulau tersebut.

Apa Rencana Selanjutnya?

Mualem akan mengikuti rapat bersama Menteri Dalam Negeri untuk membahas permasalahan pulau yang direncanakan pada 18 Juni 2025. 

Jika upaya ini tidak membuahkan hasil dan pulau-pulau tersebut tidak dikembalikan kepada Aceh, Mualem menyatakan langkah selanjutnya adalah menyampaikan masalah ini kepada Presiden Prabowo Subianto.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved