Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Aceh Sumut

Keputusan Gubernur Aceh Usai Ditantang Kemendagri Gugat Soal 4 Pulau Diklaim Sumut, Sudah Dirapatkan

Kementerian Dalam Negeri juga menyatakan, jika ada gugatan, dipersilakan untuk mengajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Editor: Ansar
Kompas.com
SENGKETA LAHAN - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) 

 "Sekarang mau direbut pulau kita di sana, di Singkil. Kita ambil Andaman saja boleh? Karena dekat. Kalau tidak jaga Pulau Rondo, biar tidak diambil oleh India. Walaupun bercanda, kita harus hati-hati juga," kata Mualem.

Mualem kemudian mengungkapkan alasan keempat pulau yang sebelumnya milik Aceh berpindah ke Sumut hingga menjadi polemik saat ini.

"Intinya, kenapa sekarang berebut empat pulau itu. Tahu enggak? Itu kandungan energi, kandungan gas, sama besar di Andaman. Itu permasalahannya," ucapnya. 

Karena itu, Mualem menegaskan, dirinya akan berusaha agar keempat pulau itu bisa kembali lagi ke Aceh.

 "Namun, yang jelas, empat pulau itu hak kita. Kita punya. Untuk apa kita berteriak ini itu, itu hak kita. Cuma kita selow saja, enggak apa-apa," kata Mualem.

Rencana Gubernur Aceh

Penyelesaian dilakukan melalui jalur non-litigasi atau di luar pengadilan. 

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, menegaskan pentingnya mempertahankan hak atas keempat pulau tersebut.

"Empat pulau itu hak kita, wajib kita pertahankan, pulau itu milik kita, milik Aceh," ujarnya, dikutip dari Antara, Minggu (15/6/2025).

Pernyataan ini disampaikan setelah rapat yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Bupati Aceh Singkil, ulama, dan akademisi Aceh, untuk membahas masalah tersebut.

Apa Langkah yang Ditempuh Pemerintah Aceh

Dalam upaya untuk menyelesaikan sengketa ini, Mualem mengungkapkan tiga langkah yang akan diambil, yaitu melalui pendekatan kekeluargaan, administratif, dan politis.

Mualem menekankan pentingnya Kementerian Dalam Negeri untuk mengembalikan empat pulau tersebut ke Aceh.

Selain itu, dalam rapat tersebut, disepakati Aceh tidak akan membawa sengketa ini ke pengadilan, termasuk menggugat keputusan Menteri Dalam Negeri di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Mualem juga menyampaikan,  mereka telah menyusun surat keberatan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait keputusan yang mengalihkan kepemilikan pulau-pulau tersebut ke Sumatera Utara.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved