Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Aceh Sumut

Bobby Nasution Caplok 4 Pulau Aceh? Gubernur Mualem Tolak Berdamai, Mantu Jokowi Bakal Dilapor

Keempat pulau jadi daerah konflik adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Besar.

Editor: Ansar
Kolase TribunMedan.com/Kompas.com
KONFLIK PULAU - Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem), memberikan keterangan pers pada awak media menyangkut langkah Pemerintah Aceh sikap 4 pulau milik Aceh yang kini menjadi bagian wilayah Sumatera Utara (Sumut), Jumat (13/6/2025) malam di Pendopo Gubernur Aceh. Insert Gubernur Sumut Bobby Nasution 

"Poinnya itukan hak kita, bukti dan data hak kita, kemudian secara historis itu hak kita, apalagi?

Secara penduduk hak kita, secara geografis juga hak kita, saya rasa seperti itu, itu saja yang kita pertahankan," ungkapnya.

Sebelumnya, Gubernur Sumut Bobby Nasution mengungkapkan bahwa ia melihat potensi pariwisata di empat pulau yang kini menjadi bagian dari wilayah Sumut.

"Ya potensi apapun, pasti ada ya, karena secara geografisnya kita melihat, kita lihat pertama dari sektor pariwisatanya pasti bagus," katanya.

"Kalau jadi milik Provinsi Sumatera Utara, pengelolaannya itu nanti di Provinsi Sumatera Utara, jadi opsi kami mau mengajak kerjasama siapa-siapa. Kalau mau nolak ya silakan," jelasnya.

Reaksi DPR RI

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Romy Soekarno meminta pemerintah untuk meninjau ulang aturan yang mengatur soal status empat pulau masuk ke wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Pasalnya, status tersebut kini disengketakan oleh Pemerintah Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.

Pulau itu selama ini secara historis dan administratif merupakan bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

 “Saya sangat menyesalkan terbitnya Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tanggal 25 April 2025 yang menyatakan keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Ini bukan hanya soal batas wilayah, tapi menyangkut kedaulatan dan keadilan bagi masyarakat Aceh,” ujar Romy dalam siaran pers, Sabtu (14/6/2025).

Romy menjelaskan, pengkajian ulang harus mempertimbangkan aspek historis, sosial, dan dokumen resmi yang dimiliki oleh Pemerintah Aceh dan masyarakat Aceh Singkil.

Ia juga menegaskan, keputusan sepihak tanpa melibatkan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan berpotensi menimbulkan konflik horizontal antar daerah.

Pemerintah kata dia, harus mempertimbangkan bukti historis berupa SK Inspeksi Agraria Aceh No. 125/IA/1965 yaitu penetapan pulau sebagai wilayah Aceh sejak tahun 1965.

Lalu, penetapan Peta TNI AD tahun 1978, yaitu pencantuman pulau di Aceh Singkil.

Begitu pula Kesepakatan Gubernur Aceh-Sumut atas Pengakuan batas administratif Tahun 1992 dan 2009, serta bukti fisik lainnya seperti tugu, dermaga, dan makam wali di pulau.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved