Polres Pinrang Musnahkan 1.297 Botol Miras Ilegal, AKBP Edy Sabhara: Disita dari Kios-kios
Ribuan miras itu merupakan hasil operasi pekat lipu Polres Pinrang yang dimulai pada Mei 2025 lalu.
Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Polres Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) musnahkan 1.297 minuman beralkohol atau miras, Jumat (13/6/2025).
Ribuan miras itu merupakan hasil operasi pekat lipu Polres Pinrang yang dimulai pada Mei 2025 lalu.
Pemusnahan ribuan miras itu juga dengan cara digilas menggunakan alat berat di Pekarangan Mapolres Pinrang.
Kapolres Pinrang, AKBP Edy Sabhara Manggabarani mengatakan, ribuan botol miras tersebut diedarkan di Pinrang tanpa izin atau ilegal.
"Ada 1.297 miras yang kami sita. Miras ini diedarkan di wilayah Pinrang tanpa izin," katanya.
Baca juga: Tikam Temannya Hingga Tewas saat Pesta Miras di Manggala Makassar, Rudi Ditangkap di Jeneponto
Edy mengungkapkan, miras disita dari kios-kios dan hendak diperjualbelikan.
Kata dia, jika dirupiahkan miras tersebut seharga kurang lebih Rp 200 juta.
"Kami sita dari kios-kios karena sementara kami masih fokus di kios-kios. Kalau dinominalkan kurang lebih Rp200 juta nilainya," ucapnya.
Mengenai menjamurnya tempat hiburan malam (THM) di Pinrang menurut Edy, bukan menjadi kewenangan Polres Pinrang.
"Mengenai izin THM itu, bukan menjadi kewenangan kami," ujarnya.(*)
3 Ribu Meja dan Kursi Disalurkan ke 81 SD di Pinrang, Dinas Pendidikan Gelontorkan Rp2,4 Miliar |
![]() |
---|
Lewat Selling Day, BNI Pinrang Gencar Promosikan Program Rejeki wondr BNI 2025 |
![]() |
---|
Bacok Teman hingga Tewas Gegara Ditagih Utang Rp25 Juta, Pria di Pinrang Terancam 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Rokok Ilegal Asal China Beredar di Parepare dan Pinrang |
![]() |
---|
Sudirman Bungi Kecewa Puskesmas Salo Tak Layani Warga 24 Jam, Alasan Keamanan Dinilai Tak Bijak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.