Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Pinrang Musnahkan 1.297 Botol Miras Ilegal, AKBP Edy Sabhara: Disita dari Kios-kios

Ribuan miras itu merupakan hasil operasi pekat lipu Polres Pinrang yang dimulai pada Mei 2025 lalu.

Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Rachmat Ariadi
PEMUSNAHAN MIRAS - Sebanyak 1.297 miras digilas menggunakan alat berat di Mapolres Pinrang, Jumat (13/6/2025). Miras tersebut hasil dari operasi pekat lipu Polres Pinrang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Polres Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) musnahkan 1.297 minuman beralkohol atau miras, Jumat (13/6/2025).

Ribuan miras itu merupakan hasil operasi pekat lipu Polres Pinrang yang dimulai pada Mei 2025 lalu.

Pemusnahan ribuan miras itu juga dengan cara digilas menggunakan alat berat di Pekarangan Mapolres Pinrang.

Kapolres Pinrang, AKBP Edy Sabhara Manggabarani mengatakan, ribuan botol miras  tersebut diedarkan di Pinrang tanpa izin atau ilegal.

"Ada 1.297 miras yang kami sita. Miras ini diedarkan di wilayah Pinrang tanpa izin," katanya.

Baca juga: Tikam Temannya Hingga Tewas saat Pesta Miras di Manggala Makassar, Rudi Ditangkap di Jeneponto

Edy mengungkapkan, miras disita dari kios-kios dan hendak diperjualbelikan.

Kata dia, jika dirupiahkan miras tersebut seharga kurang lebih Rp 200 juta.

"Kami sita dari kios-kios karena sementara kami masih fokus di kios-kios. Kalau dinominalkan kurang lebih Rp200 juta nilainya," ucapnya.

Mengenai menjamurnya tempat hiburan malam (THM) di Pinrang menurut Edy, bukan menjadi kewenangan Polres Pinrang.

"Mengenai izin THM itu, bukan menjadi kewenangan kami," ujarnya.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved