Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

2 Wanita Tertangkap Basah Nyopet Saat Kedatangan Rombongan Haji Pinrang

Saat polisi melakukan pemeriksaan lebih lanjut, keduanya mengaku datang dari Kota Makassar ke Pinrang untuk mencopet.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Alfian
Istimewa/Satnarkoba Polres Pinrang
PENCOPET - Pelaku NR saat diamankan polisi saat hendak mencopet di rombongan jemaah haji Pinrang, Jumat (13/6/2025). Polisi juga menemukan dua sachet sabu di dalam tas pelaku. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Dua wanita berinisial NR (48) dan NH (33) diamankan polisi saat hendak mencopet di rombongan jemaah haji Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Polisi juga menemukan narkoba jenis sabu di dalam tas pelaku.

"Benar, dini hari tadi kami mengamankan dua perempuan komplotan pencopet saat kedatangan rombongan haji Pinrang," kata Kasat Narkoba Polres Pinrang, Iptu Mangopo Mansyur kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).

Mangopo menjelaskan, awalnya saat kedatangan rombongan jemaah haji di Masjid Al Munawir Pinrang sekitar pukul 13.00 WITA, pihaknya mencurigai gerak-gerik kedua pelaku.

Atas dasar itu, polisi mengamankan kedua dan melakukan interogasi.

"Kami amankan, terus interogasi, siapa keluarganya yang mau dijemput. Tapi jawabannya berbelit-belit," ungkapnya.

Polisi pun kata dia, melakukan pemeriksaan barang bawaan keduanya dan menemukan dua sachet diduga sabu.

Mangopo mengutarakan, saat polisi melakukan pemeriksaan lebih lanjut, keduanya mengaku datang dari Kota Makassar ke Pinrang untuk mencopet.

"Kami temukan dua sachet diduga sabu di tas bawaannya. Kami tanya lagi baru mengaku kalau sengaja ke Pinrang dari Makassar mau mencopet," ucapnya.

Keduanya juga mengakui sabu tersebut milik mereka yang dibeli di Makassar seharga Rp 1 juta lebih, dan hendak dikonsumsi.

"Mereka akui kalau barang itu (sabu) milik mereka dibeli di Makassar dengan harga Rp 1 juta lebih. Kami timbang beratnya 2,37 gram," ujarnya.

Mangopo melanjutkan, saat ini keduanya mendekam di Mapolres Pinrang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Jawabannya masih berbelit-belit, jadi masih kami dalami. Kita kenakan UU Narkotika ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved