DPRD Sulsel
Zona Cafe Makassar Disegel! 5 Tahun Izin DJ dan Bar Tak Terbit, 50 Orang Terancam Menganggur
Zona Cafe disegel DPRD Sulsel karena tak miliki izin operasional bar dan DJ. Manajemen sebut izin terhambat sejak kewenangan pindah ke provinsi.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Tempat hiburan malam (THM) Zona Cafe di Jl Ujung Pandang, Makassar, disegel DPRD Sulsel bersama tim gabungan Satpol PP dan DPM-PTSP Sulsel, Rabu (11/6/2025) malam.
Penyegelan dilakukan karena tempat tersebut dinilai melanggar aturan perizinan, khususnya terkait operasional bar dan Disc Jockey (DJ).
Namun, pihak manajemen Zona Cafe mengklaim telah lama mengurus kelengkapan izin operasional mereka.
Selama berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, pengurusan izin tidak pernah mengalami kendala.
Permasalahan mulai muncul saat kewenangan perizinan dialihkan ke Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
Menurut staf manajemen Zona Cafe, Adit, proses verifikasi dari Pemprov hingga kini belum rampung, meski dokumen telah dilengkapi sejak lama.
"Bukan sebenarnya kita tidak mau melengkapi atau bagaimana, tapi sebelumnya (Zona Cafe) sudah berdiri sejak 2009. Saat itu izinnya dikelola Pemkot Makassar dan tidak ada kendala sama sekali,” ujar Adit kepada wartawan usai penyegelan.
Baca juga: Fadel Tauphan Pimpin Sidak THM, Zona Cafe Makassar Langsung Disegel
Ia menyebut, persoalan muncul saat terjadi peralihan kewenangan ke Pemprov Sulsel.
Sejak itu, proses verifikasi izin terhambat dan hingga kini belum diterbitkan, meski berkas telah diajukan sejak 2020 atau lima tahun terakhir.
“Pas peralihan ke provinsi (Pemprov Sulsel), di situlah mulai ada kendala. Kita juga kurang tahu kendalanya di mana. Kita sudah ajukan dan urus, tapi dari pihak provinsi belum memverifikasi. Padahal saat masih dipegang Pemkot Makassar, semua izin kita lengkap," ujarnya.
Adit menambahkan, kendala utama adalah penerbitan izin bar dan aktivitas hiburan seperti DJ.
Meski sudah melengkapi dokumen, izin dari Pemprov belum juga keluar.
“Saat ini yang belum diverifikasi itu izin bar dan kegiatan DJ. Kami sudah melengkapi semua berkas, tapi sejak 2020 belum diverifikasi,” tandas Adit.
Tak hanya pengelola, sekitar 50 pegawai yang bekerja di sana pun terancam kehilangan mata pencaharian.
Sebelumnya, anggota DPRD Sulsel melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah THM di Makassar, Rabu malam.
Banyak Kepala OPD Absen di Penyampaian Hasil Reses, Ketua DPRD Sulsel Geram |
![]() |
---|
Daftar Anggota DPRD Sulsel Terlama Andi Ugi-Anzar Bate 7 Periode, Cicu-RP Masuki Periode Keempat |
![]() |
---|
Andi Ugi, Legislator PPP Selalu Beruntung 7 Periode Duduk di DPRD Bantaeng-Sulsel |
![]() |
---|
Andi Ugi Bakal Dilantik Jadi Legislator DPRD Sulsel Pasca Hamsyah Tersangka Dugaan Korupsi |
![]() |
---|
Pemprov Sulsel Usulkan Kantor Dishub Jadi Tempat Sementara DPRD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.