Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Sulsel

Zona Cafe Makassar Disegel! 5 Tahun Izin DJ dan Bar Tak Terbit, 50 Orang Terancam Menganggur

Zona Cafe disegel DPRD Sulsel karena tak miliki izin operasional bar dan DJ. Manajemen sebut izin terhambat sejak kewenangan pindah ke provinsi.

|
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
ERLAN SAPUTRA/TRIBUN TIMUR
ZONA CAFE – Kasatpol PP Sulsel Arwin Azis dan Wakil Ketua Komisi C DPRD Sulsel Fadel Tauphan Anshar saat menyegel alat DJ di Zona Cafe, Jl Ujung Pandang, Makassar, Rabu (11/6/2025) malam. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Tempat hiburan malam (THM) Zona Cafe di Jl Ujung Pandang, Makassar, disegel DPRD Sulsel bersama tim gabungan Satpol PP dan DPM-PTSP Sulsel, Rabu (11/6/2025) malam.

Penyegelan dilakukan karena tempat tersebut dinilai melanggar aturan perizinan, khususnya terkait operasional bar dan Disc Jockey (DJ).

Namun, pihak manajemen Zona Cafe mengklaim telah lama mengurus kelengkapan izin operasional mereka.

Selama berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, pengurusan izin tidak pernah mengalami kendala.

Permasalahan mulai muncul saat kewenangan perizinan dialihkan ke Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

Menurut staf manajemen Zona Cafe, Adit, proses verifikasi dari Pemprov hingga kini belum rampung, meski dokumen telah dilengkapi sejak lama.

"Bukan sebenarnya kita tidak mau melengkapi atau bagaimana, tapi sebelumnya (Zona Cafe) sudah berdiri sejak 2009. Saat itu izinnya dikelola Pemkot Makassar dan tidak ada kendala sama sekali,” ujar Adit kepada wartawan usai penyegelan.

Baca juga: Fadel Tauphan Pimpin Sidak THM, Zona Cafe Makassar Langsung Disegel

Ia menyebut, persoalan muncul saat terjadi peralihan kewenangan ke Pemprov Sulsel. 

Sejak itu, proses verifikasi izin terhambat dan hingga kini belum diterbitkan, meski berkas telah diajukan sejak 2020 atau lima tahun terakhir.

“Pas peralihan ke provinsi (Pemprov Sulsel), di situlah mulai ada kendala. Kita juga kurang tahu kendalanya di mana. Kita sudah ajukan dan urus, tapi dari pihak provinsi belum memverifikasi. Padahal saat masih dipegang Pemkot Makassar, semua izin kita lengkap," ujarnya.

Adit menambahkan, kendala utama adalah penerbitan izin bar dan aktivitas hiburan seperti DJ. 

Meski sudah melengkapi dokumen, izin dari Pemprov belum juga keluar.

“Saat ini yang belum diverifikasi itu izin bar dan kegiatan DJ. Kami sudah melengkapi semua berkas, tapi sejak 2020 belum diverifikasi,” tandas Adit.

Tak hanya pengelola, sekitar 50 pegawai yang bekerja di sana pun terancam kehilangan mata pencaharian.

Sebelumnya, anggota DPRD Sulsel melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah THM di Makassar, Rabu malam.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved