Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Bone Ungkap Jaringan Sabu Lewat Aplikasi Facebook, 3 Pelaku Ditangkap dalam Sehari

Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, menyampaikan kepada awak media pada Kamis (12/6/2025), bahwa pengungkapan kasus ini bermula

Penulis: Wahdaniar | Editor: Saldy Irawan
polres bone
NARKOBA- Salah satu pelaku yang diamankan oleh personel Satnarkoba Polres Bone dalam operasi Antik Lipu 2025. Satu dari empat orang yang diamankan diarahkan untuk rehabilitasi. 

Pengembangan kasus terus berlanjut. Pada hari yang sama, polisi kembali menangkap pelaku TJD (36) di pinggir jalan Lorong 2, Jalan Lapawawoi Karaeng Sigeri, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat.

“TJD kedapatan membawa dua sachet sabu yang disimpan dalam pipet plastik serta satu unit handphone merk INFINIX warna hitam. Ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial AW,” ujarnya.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana yang berat.

"Polres Bone berkomitmen memberantas peredaran narkoba melalui tindakan tegas dan terukur. Kami juga menjunjung prinsip keadilan serta pendekatan humanis bagi pengguna yang layak direhabilitasi. Operasi Antik Lipu akan terus digencarkan demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba," tegas Iptu Adityatama.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved