Pengembangan kasus terus berlanjut. Pada hari yang sama, polisi kembali menangkap pelaku TJD (36) di pinggir jalan Lorong 2, Jalan Lapawawoi Karaeng Sigeri, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
“TJD kedapatan membawa dua sachet sabu yang disimpan dalam pipet plastik serta satu unit handphone merk INFINIX warna hitam. Ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial AW,” ujarnya.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana yang berat.
"Polres Bone berkomitmen memberantas peredaran narkoba melalui tindakan tegas dan terukur. Kami juga menjunjung prinsip keadilan serta pendekatan humanis bagi pengguna yang layak direhabilitasi. Operasi Antik Lipu akan terus digencarkan demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba," tegas Iptu Adityatama.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.