Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Bone Ungkap Jaringan Sabu Lewat Aplikasi Facebook, 3 Pelaku Ditangkap dalam Sehari

Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, menyampaikan kepada awak media pada Kamis (12/6/2025), bahwa pengungkapan kasus ini bermula

Penulis: Wahdaniar | Editor: Saldy Irawan
polres bone
NARKOBA- Salah satu pelaku yang diamankan oleh personel Satnarkoba Polres Bone dalam operasi Antik Lipu 2025. Satu dari empat orang yang diamankan diarahkan untuk rehabilitasi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, BONE — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam Operasi Antik Lipu 2025.

Dalam satu hari, tiga pelaku utama berhasil diamankan di lokasi berbeda. Satu orang lainnya turut diamankan untuk pendalaman informasi dan menjalani proses rehabilitasi.

Para pelaku diketahui melakukan transaksi narkoba melalui aplikasi WhatsApp.

Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, menyampaikan kepada awak media pada Kamis (12/6/2025), bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan IR (21), seorang buruh bangunan.

"IR ditangkap pada Rabu (11/6) sekitar pukul 01.00 WITA di rumahnya di Jalan Lapawawoi Karaeng Sigeri, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat. Ia tertangkap tangan memiliki sabu," jelasnya.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu sachet plastik klip kecil berisi sabu serta satu unit handphone OPPO tipe A37 warna biru di lantai kamar IR.

Dari hasil interogasi, IR mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp200.000 dari seorang pria berinisial HL.

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, sekitar pukul 02.00 WITA di hari yang sama, petugas mengamankan HL (44) di rumahnya di Jalan Sungai Limboto, Kecamatan Tanete Riattang.

"Dalam penggeledahan, kami menemukan satu sachet kecil sabu, satu plastik klip kosong, satu set alat hisap (bong) dari botol plastik lengkap dengan pireks kaca, dua buah korek api, satu timbangan sabu, dan satu unit handphone Samsung warna cream. Semua barang bukti ditemukan di bawah meja ruang tamu," ujarnya.

HL mengaku mendapatkan sabu tersebut seharga Rp400.000 dari seseorang yang tidak dikenalnya melalui nomor WhatsApp yang diperoleh lewat Facebook.

Barang diambil dengan sistem "tempel" di pertigaan Jalan Wajo, Kabupaten Bone.

Selain HL, polisi juga mengamankan IF, anggota keluarga HL, yang berada di pekarangan rumah saat penangkapan berlangsung. IF baru saja selesai melakukan pekerjaan plester dinding. Dari dirinya, hanya ditemukan satu unit handphone merk Vivo warna hitam.

“HL menyatakan bahwa IF tidak terlibat dalam tindak pidana narkotika yang dilakukannya,” kata Adityatama.

Namun dalam pemeriksaan, IF mengakui pernah menggunakan sabu secara pribadi pada 8 Juni 2025 di rumahnya. 

Berdasarkan hal tersebut, IF diserahkan untuk proses rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved