Polres Bone Ungkap Jaringan Sabu Lewat Aplikasi Facebook, 3 Pelaku Ditangkap dalam Sehari
Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, menyampaikan kepada awak media pada Kamis (12/6/2025), bahwa pengungkapan kasus ini bermula
Penulis: Wahdaniar | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, BONE — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam Operasi Antik Lipu 2025.
Dalam satu hari, tiga pelaku utama berhasil diamankan di lokasi berbeda. Satu orang lainnya turut diamankan untuk pendalaman informasi dan menjalani proses rehabilitasi.
Para pelaku diketahui melakukan transaksi narkoba melalui aplikasi WhatsApp.
Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, menyampaikan kepada awak media pada Kamis (12/6/2025), bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan IR (21), seorang buruh bangunan.
"IR ditangkap pada Rabu (11/6) sekitar pukul 01.00 WITA di rumahnya di Jalan Lapawawoi Karaeng Sigeri, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat. Ia tertangkap tangan memiliki sabu," jelasnya.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu sachet plastik klip kecil berisi sabu serta satu unit handphone OPPO tipe A37 warna biru di lantai kamar IR.
Dari hasil interogasi, IR mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp200.000 dari seorang pria berinisial HL.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, sekitar pukul 02.00 WITA di hari yang sama, petugas mengamankan HL (44) di rumahnya di Jalan Sungai Limboto, Kecamatan Tanete Riattang.
"Dalam penggeledahan, kami menemukan satu sachet kecil sabu, satu plastik klip kosong, satu set alat hisap (bong) dari botol plastik lengkap dengan pireks kaca, dua buah korek api, satu timbangan sabu, dan satu unit handphone Samsung warna cream. Semua barang bukti ditemukan di bawah meja ruang tamu," ujarnya.
HL mengaku mendapatkan sabu tersebut seharga Rp400.000 dari seseorang yang tidak dikenalnya melalui nomor WhatsApp yang diperoleh lewat Facebook.
Barang diambil dengan sistem "tempel" di pertigaan Jalan Wajo, Kabupaten Bone.
Selain HL, polisi juga mengamankan IF, anggota keluarga HL, yang berada di pekarangan rumah saat penangkapan berlangsung. IF baru saja selesai melakukan pekerjaan plester dinding. Dari dirinya, hanya ditemukan satu unit handphone merk Vivo warna hitam.
“HL menyatakan bahwa IF tidak terlibat dalam tindak pidana narkotika yang dilakukannya,” kata Adityatama.
Namun dalam pemeriksaan, IF mengakui pernah menggunakan sabu secara pribadi pada 8 Juni 2025 di rumahnya.
Berdasarkan hal tersebut, IF diserahkan untuk proses rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Cahaya Bone Beri Diskon 10 Persen, Salah Satunya Rute Palu-Makassar |
![]() |
---|
Benarkah KONI Bone Terima Dana Hibah Rp6,6 M Tahun 2024? Penjelasan Bendahara Andi Sadikin |
![]() |
---|
300 Penerjun Payung Atraksi di Langit Bone, Bisa Ditonton Gratis |
![]() |
---|
Harga Beras di Pasar Sentral Lama Bone Turun, Dari Rp18 Ribu Jadi Rp13 Ribu per Liter |
![]() |
---|
Rp265 Miliar Defisit Bone, Laporan BPK Picu Penyelidikan Kejati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.