Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilihan Ketua RT di Makassar Segera Digelar, Satu KK Satu Suara

Pemilihan Ketua RT akan dilakukan terlebih dahulu, dengan sistem satu kartu keluarga (KK) satu suara.

Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/SITI AMINAH
Suasana rapat Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kota Makassar bersama Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Sekretariat Daerah Kota Makassar di Gedung DPRD Jl Ap Pettarani, Kamis (12/6/2025).   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar tengah memfinalisasi regulasi sebagai dasar pelaksanaan pemilihan raya Ketua RT/RW.

Pemilihan Ketua RT akan dilakukan terlebih dahulu, dengan sistem satu kartu keluarga (KK) satu suara.

Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Sekretariat Daerah Kota Makassar, Andi Anshar, mengatakan pemilihan Ketua RT akan melibatkan langsung masyarakat.

"Jadi pemilihannya satu KK satu suara, tidak semua anggota keluarga memberikan suara masing-masing," kata Anshar dalam rapat Komisi A DPRD Makassar di Jalan AP Pettarani, Kamis (12/6/2025).

BPM telah menyusun sejumlah persyaratan calon Ketua RT/RW, antara lain pendidikan minimal SMP, usia minimal 21 tahun untuk Ketua RT, dan 25 tahun untuk Ketua RW.

Namun, Anshar menegaskan, persyaratan tersebut belum final karena Peraturan Wali Kota (Perwali) belum disahkan.

"Masih bisa berubah. Perwali-nya masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Setelah itu akan diajukan ke Biro Hukum Pemprov Sulsel. Jika disetujui, baru disahkan dan pemilihan Ketua RT bisa dilaksanakan," jelasnya.

Setelah Ketua RT terpilih, Ketua RW akan dipilih oleh para Ketua RT yang telah terpilih di masing-masing wilayah.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Makassar, A Pahlevi, menekankan pentingnya pelaksanaan pemilihan yang sesuai aturan.

Ia meminta agar tidak ada intervensi dari pihak luar yang dapat mempengaruhi proses.

"Soal aturan teknis sudah disepakati, tinggal bagaimana menjalankannya sesuai regulasi. Jangan sampai ada intervensi yang membuat proses ini gagal," tegasnya.

Pahlevi juga menegaskan, keluarga dari Pj Ketua RT/RW yang saat ini menjabat tidak diperbolehkan mencalonkan diri untuk menghindari potensi keberpihakan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved