Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilihan Ketua RT di Makassar Pakai Skema 1 KK 1 Suara

Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Sekretariat Daerah Kota Makassar Andi Anshar mengatakan, pemilihan Ketua RT akan didahulukan. 

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/SITI AMINAH
Suasana rapat Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kota Makassar bersama Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Sekretariat Daerah Kota Makassar di Gedung DPRD Jl Ap Pettarani, Kamis (12/6/2025).   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemilihan Ketu RT/RW di Kota Makassar segera dilakukan. 

Pemerintah Kota Makassar sedang merampungkan regulasi, sebagai dasar pelaksanaan pemilu raya RT/RW.

Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Sekretariat Daerah Kota Makassar Andi Anshar mengatakan, pemilihan Ketua RT akan didahulukan. 

Para Ketua RT akan dipilih oleh masyarakat, sistem yang akan diterapkan ialah one KK (kartu keluarga) one vote. 

"Jadi pemilihannya satu KK satu suara, tidak semua anggota keluarga memberikan suara masing-masing," ucap Anshar dalam Rapat Komisi A DPRD Makassar Jl Ap Pettarani, Kamis (12/6/2025). 

BPM telah menyusun sejumlah persyaratan untuk pendaftaran calon RT/RW.

Namun persyaratan yang telah disusun itu belum bersifat final karena Peraturan Wali Kota belum disahkan, masih sementara berproses.

Selain itu, pendidikan minimal SMP, batas usia untuk calon Ketua RT minimal 21 tahun dan calon Ketua RW 25 tahun.

“Tapi itu belum paten yah. Bisa saja masih berubah. Nanti terbit Peraturan Wali Kota atau Perwali-nya baru bisa didetailkan karena jangan sampai ada harmonisasi, masih ada perubahan,” bebernya.

Sejauh ini, Perwali RT/RW masih menunggu jadwal harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. 

Setelah itu akan diusul ke Biro Hukum Pemprov Sulsel, jika disetujui maka Perwali segera disahkan dan dilanjutkan pemilihan Ketua RT. 

Setelah selesai pemilihan Ketua RT, selanjutnya Ketua RW dipilih oleh Ketua RT yang telah terpilih. 

Sementara itu Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Makassar, A Pahlevi menyampaikan, pemilihan Ketua RT/RW ini harus disegerakan. 

"Soal aturan teknis kita sudah sepakati bahwa aturan teknisnya perwalinya ada, yang jadi pertanyaannya kita bisa jalankan teknis dan aturan itu betul-betul sesuai dengan aturan yang ada, jangan karena ada telepon dari sana, telepon dari sini sehingga kita melanggar aturan itu itu bisa gagal dalam pemilihan," tegasnya. 

Ia juga menegaskan, keluarga Pjs Ketua RT/RW sekarang ini tidak boleh maju dalam pencalonan untuk menghindari keberpihakan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved