Kejari Luwu Musnahkan Barang Bukti dari 41 Perkara Pidum, Ada juga 2.194 Obat Terlarang
Acara tersebut dihadiri Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jody Dharma, Kasat Narkoba Iptu Abdianto, Ketua Pengadilan Negeri Belopa, serta perwakilan
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH SAUKI
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI - Sebanyak 65 gram sabu dan ribuan obat terlarang dimusnahkan di Kejaksaan Negeri Luwu. Kejari Luwu memusnahkan barang bukti dari 41 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
korek api
5 parang, 2 anak panah, 1 tombak, dan 1 pisau
Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan senjata tajam dan benda logam lainnya dipotong dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.
“Pemusnahan ini adalah bagian dari eksekusi putusan pengadilan yang telah inkracht. Ini menjadi langkah penting dalam penegakan hukum,” ujar Kepala Kejari Luwu, Zulmar Adhy Surya.
Seluruh pihak yang hadir menandatangani berita acara pemusnahan sebagai bentuk pertanggungjawaban.
“Semoga tidak ada lagi tunggakan perkara, dan gudang barang bukti bisa segera dikosongkan dari benda-benda yang rawan disalahgunakan,” tutup Zulmar.
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Kejari Gowa Finalisasi Berkas Korupsi JKN Rp3,3 Miliar, Tiga Tersangka Segera Sidang |
![]() |
---|
APBN Kucur Rp50 M untuk Perbaikan Bendung Radda Luwu |
![]() |
---|
Perbaikan Bendungan Radda Luwu Telan APBN Rp50 Miliar, Dikerjakan 2026 |
![]() |
---|
Polres Luwu Gagalkan Peredaran 63 Sachet Sabu, 3 Pelaku Ditangkap |
![]() |
---|
Video Anak Dipukuli Teman Sebaya di Luwu Viral, Sosiolog: Media Sosial Jadi Ruang Belajar Kekerasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.