Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejari Luwu Musnahkan Barang Bukti dari 41 Perkara Pidum, Ada juga 2.194 Obat Terlarang

Acara tersebut dihadiri Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jody Dharma, Kasat Narkoba Iptu Abdianto, Ketua Pengadilan Negeri Belopa, serta perwakilan

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH SAUKI
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI - Sebanyak 65 gram sabu dan ribuan obat terlarang dimusnahkan di Kejaksaan Negeri Luwu. Kejari Luwu memusnahkan barang bukti dari 41 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. 

korek api

5 parang, 2 anak panah, 1 tombak, dan 1 pisau

Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan senjata tajam dan benda logam lainnya dipotong dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.

“Pemusnahan ini adalah bagian dari eksekusi putusan pengadilan yang telah inkracht. Ini menjadi langkah penting dalam penegakan hukum,” ujar Kepala Kejari Luwu, Zulmar Adhy Surya.

Seluruh pihak yang hadir menandatangani berita acara pemusnahan sebagai bentuk pertanggungjawaban.

“Semoga tidak ada lagi tunggakan perkara, dan gudang barang bukti bisa segera dikosongkan dari benda-benda yang rawan disalahgunakan,” tutup Zulmar.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved