Kejari Luwu Musnahkan Barang Bukti dari 41 Perkara Pidum, Ada juga 2.194 Obat Terlarang
Acara tersebut dihadiri Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jody Dharma, Kasat Narkoba Iptu Abdianto, Ketua Pengadilan Negeri Belopa, serta perwakilan
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU — Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu, Sulawesi Selatan, memusnahkan barang bukti dari 41 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Luwu, Kamis (12/6/2025).
Acara tersebut dihadiri Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jody Dharma, Kasat Narkoba Iptu Abdianto, Ketua Pengadilan Negeri Belopa, serta perwakilan Dinas Kesehatan.
Menurut paparan jaksa, mayoritas barang bukti berasal dari 21 perkara narkotika.
Sisanya terdiri atas 19 perkara orang dan harta benda (Oharda), serta satu perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL).
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
65,3 gram sabu dalam 47 sachet
3 alat hisap (bong)
40 sachet kosong
16 pipet
3 pireks
1.504 butir trihexyphenidyl (THD)
690 butir tramadol
3 handphone
3 timbangan digital
Kejari Gowa Finalisasi Berkas Korupsi JKN Rp3,3 Miliar, Tiga Tersangka Segera Sidang |
![]() |
---|
APBN Kucur Rp50 M untuk Perbaikan Bendung Radda Luwu |
![]() |
---|
Perbaikan Bendungan Radda Luwu Telan APBN Rp50 Miliar, Dikerjakan 2026 |
![]() |
---|
Polres Luwu Gagalkan Peredaran 63 Sachet Sabu, 3 Pelaku Ditangkap |
![]() |
---|
Video Anak Dipukuli Teman Sebaya di Luwu Viral, Sosiolog: Media Sosial Jadi Ruang Belajar Kekerasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.