Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejari Luwu Musnahkan Barang Bukti dari 41 Perkara Pidum, Ada juga 2.194 Obat Terlarang

Acara tersebut dihadiri Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jody Dharma, Kasat Narkoba Iptu Abdianto, Ketua Pengadilan Negeri Belopa, serta perwakilan

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH SAUKI
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI - Sebanyak 65 gram sabu dan ribuan obat terlarang dimusnahkan di Kejaksaan Negeri Luwu. Kejari Luwu memusnahkan barang bukti dari 41 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU — Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu, Sulawesi Selatan, memusnahkan barang bukti dari 41 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Luwu, Kamis (12/6/2025).

Acara tersebut dihadiri Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jody Dharma, Kasat Narkoba Iptu Abdianto, Ketua Pengadilan Negeri Belopa, serta perwakilan Dinas Kesehatan.

Menurut paparan jaksa, mayoritas barang bukti berasal dari 21 perkara narkotika.

Sisanya terdiri atas 19 perkara orang dan harta benda (Oharda), serta satu perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL).

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

65,3 gram sabu dalam 47 sachet

3 alat hisap (bong)

40 sachet kosong

16 pipet

3 pireks

1.504 butir trihexyphenidyl (THD)

690 butir tramadol

3 handphone

3 timbangan digital

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved