Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tambang Raja Ampat

Sisi Lain Pencabutan Izin Tambang Nikel Raja Ampat, 900 Pekerja Terdampak

Pencabutan izin tambang di Raja Ampat disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Tayang:
Editor: Ansar
Tribunnews.com
TAMBANG RAJA AMPAT - Kerusakan ekologis terlihat nyata akibat aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Sejumlah pihak turut memberi tanggapannya terkait polemik tambang nikel di Raja Ampat, pemerintah diminta tegas. (Kolase Tribunnews/Greenpeace) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sisi lain pencabutan izin tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Pencabutan izin tambang di Raja Ampat disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Presiden Prabowo Subianto mencabut empat izin tambang di Raja Ampat.

Prasetyo Hadi mengatakan, keputusan itu diambil Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada Senin (9/6/2025) kemarin.

"Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di kabupaten Raja Ampat ini," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

"Dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," ujar Prasetyo melanjutkan.

Sementara Bahlil mengatakan ada empat perusahaan IUP-nya dicabut.

Sedangkan, satu perusahaan yang tidak dicabut IUP-nya, yakni PT GAG Nikel. 

Keempat perusahaan yang dicabut izinnya adalah:

1. PT Anugerah Surya Pratama

2. PT Nurham

3. PT Mulia Raymond Perkasa

4. PT Kawei Sejahtera Mining

Bahlil mengungkapkan alasan pemerintah mencabut IUP empat perusahaan itu. Salah satunya, karena ditemukan pelanggaran. 

Sebanyak 900 pekerja PT Gag Nikel di Raja Ampat, kehilangan mata pencaharian setelah tambang nikel dihentikan sementara pada Kamis (5/6/2025). 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved