Solar Ilegal Sinjai
Pikap Solar Ilegal Tujuan Bulukumba-Sulteng Ditangkap Polres Sinjai, Kelabaui Polisi Pakai Rak Telur
AKP Andi Rahmatullah, Polisi mengamankan Lima unit Mobil Pikap masing-masing jenis Suzuki Carry dan Daihatsu Grand Max.
Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Ansar
Usaha Pertanian (harus melampirkan verifikasi dan rekomendasi SKPD terkait) harus melampirkan verifikasi dan rekomendasi SKPD terkait seperti Alat mesin pertanian dan perkebunan maksimal 2 hektar; Peternakan yang menggunakan mesin pertanian
Transportasi seperti; Kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang / barang (plat dasar hitam); Kendaraan bermotor umum (plat dasar kuning) kecuali mobil pengangkut hasil perkebunan dan pertambangan dengan roda lebih dari 6; Semua kendaraan layanan umum (ambulance, mobil jenazah, pemadam kebakaran dan pengangkut sampah); Transportasi air dengan motor tempel (harus melampirkan verifikasi dan rekomendasi SKPD terkait); Kapal angkutan umum berbendera Indonesia baik di sungai, danau, laut dan penyeberangan; Kapal pelayaran rakyat / perintis; Kereta api umum penumpang dan barang
Pelayanan umum seperti Pembakaran dan penerangan di Krematorium dan tempat ibadah
Penerangan Panti asuhan dan panti jompo; Penerangan rumah sakit tipe C, tipe D dan Puskesmas
Merujuk data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), kebutuhan solar di sektor industri untuk mendukung proses produksi dan pembangkit listrik terus meningkat. Pada tahun 2021, kebutuhan solar untuk produksi sebanyak 8,4 miliar liter, meningkat drastis dari 214,9 juta liter di tahun 2019.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.