SPMB 2025
Verifikasi Berkas Pendaftaran SPMB Dimulai, Calon Murid Baru Wajib ke Sekolah
Proses verifikasi berkas dilakukan di sekolah tujuan pendaftar setiap calon murid. Calon murid harus datang langsung ke sekolah tujuan pendaftaran.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sakinah Sudin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Masa verifikasi berkas pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Sulawesi Selatan (Sulsel) dimulai, Selasa (10/6/2025).
Kali ini, SPMB Sulsel untuk SMA umum jalur domisili, afirmasi dan mutasi.
Proses verifikasi berkas dilakukan di sekolah tujuan pendaftar setiap calon murid.
Calon murid harus datang langsung ke sekolah tujuan pendaftaran.
"Iya (offline), harus ke sekolah langsung," jelas Tim Teknis SPMB Sulsel Muliayama Tanjung.
Selama tiga hari para calon murid mendapat waktu melakukan verifikasi berkas.
Tahap verifikasi ini penting untuk melangka ke tahap seleksi.
Berkas yang telah diupload sebelumnya akan di cek keasliannya.
Terkait kuota, setiap sekolah menerima 35 persen murid jalur domisili.
Sementara jalur afirmasi menerima 30 persen murid. Sementara jalur mutasi hanya 5 persen.
Terdapat satu jalur lainnya yakni jalur prestasi yang menerima 30 persen murid, tapi pendaftarannya baru dibuka pertengahan Juni mendatang.
Saat ini khusus jalur domisili, afirmasi dan mutasi yang pendaftarannya dibuka.
jalur domisili akan menggunakan koordinat lintang bujur sekolah berada ditengah lingkungan sekolah.
Sementara pengukuran jarak menggunakan satuan meter dua digit di belakang koma.
Sistem penerimaan berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat satu tahun sebelum pelaksanaan SPMB 2025.
Jika dalam keadaaan tertentu, berkas tersebut bisa diganti dengan surat keterangan yang diterbitkan kepala desa atau lurah.
Keadaan tertentu tersebut merujuk pada bencana menurut UU No 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana.
Kemudian nama orang tua atau wali calon murid baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama yang tercantum pada rapor atau ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran atau KK sebelumnya.
Berikutnya jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon siswa yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas.
Calon siswa yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus tercatat keikutsertaannya dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Bagi calon murid disabilitas maka wajib memiliki kartu penyandang disabilitas diterbitkan kementerian serta mengantongi surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.
Jalur ketiga yakni mutasi yang diperuntukkan bagi calon siswa yang harus mengikuti orangtua atau wali pindah tugas ke tempat baru.
Jalur mutasi harus mendapat surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan berbadan hukum yang mempekerjakan.
Kemudian surat keterangan pindah SPMB yang diterbitkan Dinas Dukcapil setempat. Perpindahan tugas orangtua atau wali paling lama satu tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB. (*)
Diduga Wajib Beli Seragam Rp300-479 Ribu, 2 SMP Negeri di Takalar Diprotes Wali Murid |
![]() |
---|
858 Kuota SMP di Makassar Kosong, 20 Sekolah di Makassar Masih Buka Pendaftaran |
![]() |
---|
'Tolong Dulu Kasi Masuk Keponakanta', Curhat Appi Soal Titipan Siswa di SPMB 2025 |
![]() |
---|
Sama-sama di RW 18 Tapi Tak Lolos Masuk SMAN 21 Makassar, Emak-emak BTP Demo: Tolong Pak Gubernur! |
![]() |
---|
Warga Las Pagar SMAN 21 Makassar, Protes Calon Siswa Domisi BTP Tidak Diterima |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.