Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BSU 2025

BSU 2025 Cair? Simak Syarat, Besaran dan Cek Nama Daftar Penerima Bantuan

BSU 2025 akan mulai dicairkan pada 5 Juni 2025 melalui rekening bank pekerja yang memenuhi syarat.

Editor: Ansar
freefik
BSU 2025 - Tata cara mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja gaji di bawah Rp 3,5 juta. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Tanggal 5 Juni 2025 menjadi momen baik bagi pekerja penerima  Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Pemerintah kembali menyalurkan BSU untuk pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan atau setara Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP).

Besaran BSU sudah ditentukan pemerintah,

BSU 2025 menjadi bagian dari enam paket kebijakan insentif fiskal nasional untuk menjaga daya beli masyarakat, serta mendorong konsumsi selama kuartal II 2025, khususnya pada masa libur sekolah.

Lantas Kapan BSU 2025 Cair?

BSU 2025 akan mulai dicairkan pada 5 Juni 2025 melalui rekening bank pekerja yang memenuhi syarat.

Saat ini, mekanisme dan regulasi teknis masih dalam tahap finalisasi lintas kementerian.

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025?

Penerima BSU 2025 adalah:

Pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan

Pekerja yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan

Termasuk juga guru honorer dan pekerja sektor padat karya

Syarat lainnya akan diumumkan dalam regulasi resmi yang sedang disusun pemerintah.

Berapa Besaran BSU 2025?

Pemerintah belum mengumumkan nominal pasti, namun dipastikan lebih kecil dari BSU masa pandemi yang mencapai Rp 600.000.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa nilai BSU 2025 akan disesuaikan dengan kebutuhan fiskal nasional.

Perbedaan BSU 2025 dengan BSU Saat Pandemi

Penyaluran BSU pada Masa Pandemi:

2020: Rp 1,2 juta per dua bulan (total Rp 2,4 juta), untuk pekerja bergaji ≤ Rp 5 juta

2021: Rp 1 juta (2 bulan x Rp 500.000), untuk pekerja bergaji ≤ Rp 3,5 juta

2022: Rp 600.000 sekali salur

BSU 2025:

Target penerima: pekerja bergaji ≤ Rp 3,5 juta atau sesuai UMP

Besaran lebih kecil dari Rp 600.000

Menjadi bagian dari strategi pemulihan daya beli masyarakat

BSU Masuk dalam 6 Insentif Fiskal Nasional 2025

Program BSU 2025 merupakan bagian dari 6 stimulus fiskal nasional yang akan dijalankan mulai 5 Juni 2025, yaitu:

Diskon listrik 50 persen untuk pelanggan rumah tangga 

Diskon tiket transportasi umum (kereta, pesawat, laut)

Potongan tarif tol untuk 110 juta kendaraan

Tambahan bantuan sosial (kartu sembako, bantuan pangan) bagi 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

Subsidi upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji ≤ Rp 3,5 juta

Perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk sektor padat karya

Tujuan dan Harapan Pemerintah

Pemerintah berharap BSU dan stimulus fiskal lainnya dapat:

Menopang daya beli masyarakat

Meningkatkan konsumsi rumah tangga

Mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, terutama di kuartal II 2025. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved