BSU 2025
BSU 2025 Cair? Simak Syarat, Besaran dan Cek Nama Daftar Penerima Bantuan
BSU 2025 akan mulai dicairkan pada 5 Juni 2025 melalui rekening bank pekerja yang memenuhi syarat.
TRIBUN-TIMUR.COM - Tanggal 5 Juni 2025 menjadi momen baik bagi pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Pemerintah kembali menyalurkan BSU untuk pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan atau setara Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP).
Besaran BSU sudah ditentukan pemerintah,
BSU 2025 menjadi bagian dari enam paket kebijakan insentif fiskal nasional untuk menjaga daya beli masyarakat, serta mendorong konsumsi selama kuartal II 2025, khususnya pada masa libur sekolah.
Lantas Kapan BSU 2025 Cair?
BSU 2025 akan mulai dicairkan pada 5 Juni 2025 melalui rekening bank pekerja yang memenuhi syarat.
Saat ini, mekanisme dan regulasi teknis masih dalam tahap finalisasi lintas kementerian.
Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025?
Penerima BSU 2025 adalah:
Pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan
Pekerja yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan
Termasuk juga guru honorer dan pekerja sektor padat karya
Syarat lainnya akan diumumkan dalam regulasi resmi yang sedang disusun pemerintah.
Berapa Besaran BSU 2025?
Pemerintah belum mengumumkan nominal pasti, namun dipastikan lebih kecil dari BSU masa pandemi yang mencapai Rp 600.000.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa nilai BSU 2025 akan disesuaikan dengan kebutuhan fiskal nasional.
Perbedaan BSU 2025 dengan BSU Saat Pandemi
Penyaluran BSU pada Masa Pandemi:
2020: Rp 1,2 juta per dua bulan (total Rp 2,4 juta), untuk pekerja bergaji ≤ Rp 5 juta
2021: Rp 1 juta (2 bulan x Rp 500.000), untuk pekerja bergaji ≤ Rp 3,5 juta
2022: Rp 600.000 sekali salur
BSU 2025:
Target penerima: pekerja bergaji ≤ Rp 3,5 juta atau sesuai UMP
Besaran lebih kecil dari Rp 600.000
Menjadi bagian dari strategi pemulihan daya beli masyarakat
BSU Masuk dalam 6 Insentif Fiskal Nasional 2025
Program BSU 2025 merupakan bagian dari 6 stimulus fiskal nasional yang akan dijalankan mulai 5 Juni 2025, yaitu:
Diskon listrik 50 persen untuk pelanggan rumah tangga
Diskon tiket transportasi umum (kereta, pesawat, laut)
Potongan tarif tol untuk 110 juta kendaraan
Tambahan bantuan sosial (kartu sembako, bantuan pangan) bagi 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
Subsidi upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji ≤ Rp 3,5 juta
Perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk sektor padat karya
Tujuan dan Harapan Pemerintah
Pemerintah berharap BSU dan stimulus fiskal lainnya dapat:
Menopang daya beli masyarakat
Meningkatkan konsumsi rumah tangga
Mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, terutama di kuartal II 2025. (*)
Penjelasan Terbaru Kementerian Ketenagakerjaan Soal BSU Rp900 ribu Cair September 2025 |
![]() |
---|
Cara Cairkan BSU Guru PAUD Non-Formal, 253.407 Pendidik Terdaftar |
![]() |
---|
Cara Mudah Cairkan BSU 2025 di Kantor Pos |
![]() |
---|
Penghasilan Rp35 Juta Sebulan, 35 Anggota DPRD Purwakarta Jabar Terima BSU |
![]() |
---|
Jadwal Pencairan BSU Diperpanjang, Calon Penerima Segera Cairkan di PT Pos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.