Pemuda Parepare Ancam Sebar Video Syur Anak di Bawah Umur, Terancam 15 Tahun Penjara
Terduga SM ini di laporkan telah melakukan perbuatan tindak pidana setubuh terhadap anak di bawah umur yang berinisial MS (16).
Penulis: Darullah | Editor: Saldy Irawan
humas polres parepare
Salah seorang pemuda berinisial SM (18) diringkus Polisi atas kasus mengagahi anak di bahwa umur, Selasa (3/6/2025). Saat ini pelaku mendekam di Rutan Mapolres Parepare untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tolong perhatikan dengan cermat apa yang di lakukan oleh anak-anak remaja kita, awasi dan berikan perhatian, jangan biarkan mereka hanyut dan larut dalam pengaruh pergaulan bebas, khususnya pengaruh dari tontonan-tontonan yang ada di internet," imbaunya.
"Sayangi mereka, lindungi mereka, jangan biarkan mereka melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merusak masa depannya sendiri, karena ancaman pidana kejahatan terhadap anak dibawah umur itu tidak main-main," tegasnya.
Baca Juga
| Sudah Diputuskan Tasming Hamid, Calon Ketua RT dan RW Parepare Harus Bisa Mengaji |
|
|---|
| Tinjau Perbaikan Jalan di Sejumlah Ruas, Tasming Hamid Pastikan Pengerjaan Berjalan Sesuai Standar |
|
|---|
| Warga Parepare Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak karena Bosan Dijanji Pemerintah |
|
|---|
| Pengendara Motor di Parepare Tewas Diserempet Bus |
|
|---|
| Wali Kota Parepare Ikuti Rakor Nasional Revitalisasi Pendidikan, Wawali Hadiri Rakor ATR/BPN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Salah-seorang-pemuda-berinisial-SM-18-diringkus-Polisi-atas-kasus-mengagahi-anak.jpg)