Pemuda Parepare Ancam Sebar Video Syur Anak di Bawah Umur, Terancam 15 Tahun Penjara
Terduga SM ini di laporkan telah melakukan perbuatan tindak pidana setubuh terhadap anak di bawah umur yang berinisial MS (16).
Penulis: Darullah | Editor: Saldy Irawan
humas polres parepare
Salah seorang pemuda berinisial SM (18) diringkus Polisi atas kasus mengagahi anak di bahwa umur, Selasa (3/6/2025). Saat ini pelaku mendekam di Rutan Mapolres Parepare untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tolong perhatikan dengan cermat apa yang di lakukan oleh anak-anak remaja kita, awasi dan berikan perhatian, jangan biarkan mereka hanyut dan larut dalam pengaruh pergaulan bebas, khususnya pengaruh dari tontonan-tontonan yang ada di internet," imbaunya.
"Sayangi mereka, lindungi mereka, jangan biarkan mereka melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merusak masa depannya sendiri, karena ancaman pidana kejahatan terhadap anak dibawah umur itu tidak main-main," tegasnya.
Berita Terkait
Baca Juga
Brimob di Parepare Bagi 1.000 Umbul-umbul, Pengendara Kaget Disambut Merah Putih |
![]() |
---|
Tasming Hamid: Harganas Momentum Perkuat Keluarga sebagai Pilar Indonesia Emas 2045 |
![]() |
---|
Polsek Pelabuhan Parepare Bongkar Kasus Narkoba Jaringan Fredy, 20 Kg Sabu Diamankan |
![]() |
---|
Lawan Persipare, PSM Makassar Masuki Tahap Akhir Persiapan Jelang Super League 2025/2026 |
![]() |
---|
20 Kg Sabu Digagalkan, Legislator Komisi III DPR RI Apresiasi Kapolres Parepare |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.