Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemuda Parepare Ancam Sebar Video Syur Anak di Bawah Umur, Terancam 15 Tahun Penjara

Terduga SM ini di laporkan telah melakukan perbuatan tindak pidana setubuh terhadap anak di bawah umur yang berinisial MS (16). 

Penulis: Darullah | Editor: Saldy Irawan
humas polres parepare
Salah seorang pemuda berinisial SM (18) diringkus Polisi atas kasus mengagahi anak di bahwa umur, Selasa (3/6/2025). Saat ini pelaku mendekam di Rutan Mapolres Parepare untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Unit Resmob Sat Reskrim Polres Parepare ringkus salah seorang pemuda yang berinisial SM (18) atas kasus mengagahi anak di bahwa umur.

SM diringkus petuga di kediamannya di Jl Madani, di salah satu komplek perumahan yang terletak di Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Sulsel Minggu (1/6/2025) yang lalu. 

Penangkapan SM ini berdasarkan laporan Polisi LP /B/214/V/2025/SPKT/Polres Parepare/Polda Sulsel/.

Terduga SM ini di laporkan telah melakukan perbuatan tindak pidana setubuh terhadap anak di bawah umur yang berinisial MS (16). 

MS sendiri saat ini masih berstatus sebagai pelajar di Kota Parepare

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh Agus Purwanto mengungkapkan bahwa hubungan antara pelaku dengan korban ini sebelumnya telah menjalani hubungan asmara. 

"Namun hubungan itu dimanfaatkan pelaku untuk berhubungan badan dengan korban secara paksa, yang disertai dengan ancaman," ujarnya, Selasa (3/6/2025).

AKP Agus Purwanto jelaskan bahwa kronologi kejadian tersebut bermula pada saat pelaku SM membawa korban ke rumahnya sekitar bulan Desember 2024 yang lalu.

"Sesampainya di rumah itu, korban dipaksa masuk kedalam rumah yang dalam keadaan kosong," bebernya.

"Korban kemudian dipaksa untuk berhubungan badan dengan ancaman tidak akan di pulangkan," ungkap AKP Agus.

"Dan tidak hanya sampai disitu, bahkan pelaku melakukan hubungan badan dengan korban beberapa kali dalam waktu yang berbeda, kemudian terduga pelaku ini memvideokan hubungan badan yang dilakukannya dengan korban, memfoto korban dalam keadaan bugil, kemudian mengancam korban akan menyebarkan video dan foto bugil korban jika korban tidak menuruti kemauan dari terduga pelaku," paparnya.

Atas perbuatan tindak pidana yang dilakukannya, kata AKP Agus, status terduga SM dinaikkan menjadi tersangka dan kini ditahan di Rutan Polres Parepare

"Juga turut diamankan barang bukti sebuah smartphone yang di gunakannya untuk merekam video dan memfoto perbuatan hubungan badan yang dilakukannya bersama korban," tambahnya.

Atas perbuatannya, SM diduga kuat telah melanggar Pasal 81 ayat 2 Juntco pasal 76d subsider pasal 82 ayat 1 Juntco 76 e Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 15 tahun.

Dari kejadian ini, AKP Agus Purwanto mengingatkan segenap lapisan masyarakat Kota Parepare untuk lebih memperhatikan tingkah laku anaknya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved