Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemprov Sulsel Tak Lagi Gaji Honorer yang Tak Lolos Seleksi PPPK

Hal ini tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel, Jufri Rahman atas nama Gubernur Sulsel.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Renaldi Cahyadi
HONORER SULSEL - Sekprov Sulsel, Jufri Rahman, saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kota Makassar, beberapa waktu lalu. Jufri Rahman sebut honorer sudah tak terima gaji per 1 Juni 2025.   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) memastikan bahwa tenaga honorer yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak akan lagi menerima gaji.

Hal ini tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel, Jufri Rahman atas nama Gubernur Sulsel yang dibuat pada 28 Mei 2025.

Nomor surat 800.1.10.3/6628/BKD ini perihal penyesuaian penetapan dan penganggaran gaji pegawai non ASN tahun anggaran 2025 yang ditujukan kepada kepala perangkat daerah/kepala biro lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel.

Keputusan itu berlaku mulai 1 Juni 2025 kemarin.

Sekprov Sulsel, Jufri Rahman mengatakan, jika keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Ini diturunkan ke BKN, buktinya diturunkan, melaporkan ke BKN. Berarti ada petunjuk BKN tentang itu,” katanya saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Selasa (2/6/2025).

Baca juga: Kasihan! 2.017 Honorer Pemprov Sulsel Dirumahkan per 1 Juni

Menurutnya, BKN telah memberikan arahan tegas bahwa honorer yang dinyatakan tidak lolos seleksi PPPK, atau tidak memenuhi syarat, tidak lagi memiliki dasar hukum untuk menerima gaji dari pemerintah.

“Seperti ingatan saya, dari BKN ada arahan, bahwa kalau sudah dinyatakan tidak lolos seleksi atau sudah tidak dinyatakan bersyarat," jelasnya.

"Maka semua mereka itu, sejak 1 Juni, dihentikan pemberian gajinya,” tambah dia

Jufri juga menegaskan bahwa tidak ada pengecualian terkait kebijakan ini hingga ada instruksi lebih lanjut dari BKN. 

“Iya, itu keputusan BKN bilangnya,” singkatnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved