Pemprov Sulsel Berhenti Gaji 2.017 Honorer: Kalau Dia Tetap Masuk Ngapain?
Pemprov Sulsel memastikan tenaga honorer tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak lagi terima gaji.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemprov Sulsel memastikan tenaga honorer tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak lagi terima gaji.
Tertuang dalam surat yang ditandatangani Sekprov Sulsel Jufri Rahman, atas nama Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman pada 28 Mei 2025.
Surat bernomor 800.1.10.3/6628/BKD, berisi tentang penyesuaian penetapan dan penganggaran gaji pegawai non-ASN Tahun Anggaran 2025.
Ditujukan kepada kepala perangkat daerah dan kepala biro lingkup Pemprov Sulsel. Keputusan berlaku efektif pada 1 Juni 2025.
Sekprov Sulsel Jufri Rahman menjelaskan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Ini diturunkan ke BKN, buktinya kita melaporkan ke sana. Berarti memang ada petunjuk dari BKN soal itu,” ujarnya di Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (2/6/2025).
Menurutnya, BKN memberi arahan tegas bahwa honorer yang dinyatakan tidak lolos seleksi PPPK atau tidak memenuhi syarat, tidak lagi memiliki dasar hukum untuk menerima gaji dari pemerintah.
“Kalau sudah dinyatakan tidak lolos atau tidak memenuhi syarat, maka sejak 1 Juni, pemberian gajinya dihentikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, tidak ada pengecualian dalam kebijakan ini, kecuali ada instruksi baru dari BKN.
“Iya, itu memang keputusan dari BKN,” jelasnya. Pemprov berhentikan sementara 2.017 tenaga honorer terhitung 1 Juni 2025.
Rinciannya, tahap I pendaftaran CASN/PPPK, untuk status R2 sebanyak 49 orang dan R3 1.397 orang.
Lalu, pada tahap II pendaftaran CASN/PPPK, sebanyak 571 orang tidak memenuhi syarat.
Kebijakan ini menyebabkan para honorer tersebut tidak lagi menerima gaji sejak awal bulan ini.
Kepala BKD Sulsel Sukarniaty Kondolele mengatakan penghentian ini bersifat administratif dan berkaitan belum adanya dasar hukum serta formasi jabatan jelas bagi para tenaga honorer tersebut.
“Dirumahkan. Makanya kenapa diberhentikan gajinya per 1 Juni,” katanya.
Ia mengaku, surat edaran resmi kepada perangkat daerah terkait langkah ini akan segera diterbitkan.
Tanpa kejelasan status dan anggaran, kehadiran para honorer di kantor berpotensi menimbulkan beban keuangan tambahan.
“Kalau dia tetap masuk, ngapain? Nanti pasti harus dibayar juga,” katanya.(*)
Apa Peran Jufri Rahman? KI Panggil Sekprov Sulsel Sengketa Toserba Pengayoman vs Disnakertrans |
![]() |
---|
APBD Perubahan Sulsel Masuk Tahap Evaluasi Kemendagri, Proyek Multiyears Aman |
![]() |
---|
Banyak Kepala OPD Absen di Penyampaian Hasil Reses, Ketua DPRD Sulsel Geram |
![]() |
---|
Green SM Taksi 'Panaskan' Persaingan, Driver Online: Potensi Timbulkan Persoalan Sosial |
![]() |
---|
Pemprov Sulsel Siapkan 5 Ribu Ton Benih Gratis, SPHP Disalurkan Bertahap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.