Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSU Palopo Digugat ke MK

KPU Siap Hadapi Gugatan PSU Pilkada Palopo di MK

Gugatan itu teregistrasi dengan Nomor 17/PAN.MK/e-AP3/06/2025 pada Senin, 2 Juni 2025 pukul 15:57 WIB.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Alfian
Dokumen Pribadi/UPI HASTATI
PSU PALOPO - Komisioner KPU Sulsel, Upi Hastati. Upi sebut KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi gugatan PSU Pilkada Palopo 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso - Andi Tenri Karta menggugat hasil PSU Pilwali Palopo.

Gugatan itu teregistrasi dengan Nomor 17/PAN.MK/e-AP3/06/2025 pada Senin, 2 Juni 2025 pukul 15:57 WIB.

Diketahui, PSU di Kota Palopo sendiri digelar menyusul putusan Mahkamah Konstitusi atas sengketa Pemilu 2024. 

Dalam PSU Pilwali Palopo kali ini, ada empat kandidat yang ikut bertarung memperebutkan kursi nomor satu Kota Palopo.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara pasca-PSU, Paslon 4, Naili Trisal - Akhmad Syarifuddin (Ome) keluar sebagai pemenang dengan perolehan suara sebanyak 47.349 suara atau 50,53 suara.

Sementara itu, Paslon 2, Farid Kasim Judas (FKJ)- Nurhaenih 35.058 suara atau 37,41 persen.

Baca juga: BREAKING NEWS: Rahmat Masri Bandaso - Andi Tenri Karta Gugat Hasil PSU Palopo ke MK

Baca juga: Naili-Ome Tak Gentar Siap Hadapi Gugatan RMB-ATK ke Mahkamah Konstitusi Terkait PSU Palopo

Lalu, Paslon 3, Rahmat Masri Bandaso -Andi Tenri Karta 11.021 suara atau 11,76 persen.

Terakhir ada Paslon 1, Putri Dakka -Haidir Basir 269 suara atau 0,02 persen. 

Akibat dari gugatan tersebut, mengharuskan pasangan Naili - Ome menunda perayaan kemenangan mereka.

Komisioner KPU Sulsel, Upi Hastati membenarkan jika terdapat gugatan hasil PSU Palopo yang telah masuk ke MK.

"Iya ada (gugatan hasil PSU Palopo ke MK)," katanya saat dihubungi, Selasa (2/6/2025).

Ia mengaku, pihaknya akan menyiapkan semua data dan dokumen yang dimilikinya dalam menghadapi gugatan ini.

"Kami tentu juga akan mempersiapkan diri untuk menghadapi proses MK ini dengan semua data dan dokumen pendukung," ungkapnya.(*)


Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved