PSU Palopo Digugat ke MK
KPU Siap Hadapi Gugatan PSU Pilkada Palopo di MK
Gugatan itu teregistrasi dengan Nomor 17/PAN.MK/e-AP3/06/2025 pada Senin, 2 Juni 2025 pukul 15:57 WIB.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso - Andi Tenri Karta menggugat hasil PSU Pilwali Palopo.
Gugatan itu teregistrasi dengan Nomor 17/PAN.MK/e-AP3/06/2025 pada Senin, 2 Juni 2025 pukul 15:57 WIB.
Diketahui, PSU di Kota Palopo sendiri digelar menyusul putusan Mahkamah Konstitusi atas sengketa Pemilu 2024.
Dalam PSU Pilwali Palopo kali ini, ada empat kandidat yang ikut bertarung memperebutkan kursi nomor satu Kota Palopo.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara pasca-PSU, Paslon 4, Naili Trisal - Akhmad Syarifuddin (Ome) keluar sebagai pemenang dengan perolehan suara sebanyak 47.349 suara atau 50,53 suara.
Sementara itu, Paslon 2, Farid Kasim Judas (FKJ)- Nurhaenih 35.058 suara atau 37,41 persen.
Baca juga: BREAKING NEWS: Rahmat Masri Bandaso - Andi Tenri Karta Gugat Hasil PSU Palopo ke MK
Baca juga: Naili-Ome Tak Gentar Siap Hadapi Gugatan RMB-ATK ke Mahkamah Konstitusi Terkait PSU Palopo
Lalu, Paslon 3, Rahmat Masri Bandaso -Andi Tenri Karta 11.021 suara atau 11,76 persen.
Terakhir ada Paslon 1, Putri Dakka -Haidir Basir 269 suara atau 0,02 persen.
Akibat dari gugatan tersebut, mengharuskan pasangan Naili - Ome menunda perayaan kemenangan mereka.
Komisioner KPU Sulsel, Upi Hastati membenarkan jika terdapat gugatan hasil PSU Palopo yang telah masuk ke MK.
"Iya ada (gugatan hasil PSU Palopo ke MK)," katanya saat dihubungi, Selasa (2/6/2025).
Ia mengaku, pihaknya akan menyiapkan semua data dan dokumen yang dimilikinya dalam menghadapi gugatan ini.
"Kami tentu juga akan mempersiapkan diri untuk menghadapi proses MK ini dengan semua data dan dokumen pendukung," ungkapnya.(*)
Pemerintahan Palopo Tertawan Sengketa Pilkada, Pengamat: Catatan Keras ke Penyelenggara |
![]() |
---|
Besok MK Putuskan Sengketa PSU Pilkada Palopo, Masyarakat Merasa Bosan Panjangnya Proses Demokrasi |
![]() |
---|
Pertanda Apa? Hakim MK Sorot KPU dan Bawaslu Palopo Lalai Verifikasi Syarat Calon |
![]() |
---|
Selisih Suara 38 Persen, Kuasa Hukum RMB-ATK Ungkap Tak Penuhi Salah Satu Syarat Gugatan ke MK |
![]() |
---|
Sidang Perdana Gugatan PSU Pilwali Palopo Digelar 17 Juni di MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.