Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSU Palopo Digugat ke MK

Bukti Diajukan Rahmat Masri Bandaso - Andi Tenri Gugat Hasil PSU Palopo, Peraih Suara Ketiga Pilwali

Apalagi dua hari sebelumnya, media sosial seperti facebook sudah ramai soal rencana Rahmat Masri Bandaso menggugat ke MK.

Editor: Sudirman
Ist
PILWALI PALOPO - Rahmat Masri Bandaso - Andi Tenri Karta saat debat Pilwali Palopo. RMB - Andi Tenri Karta menggugat hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Keterangan : Berisi soft file Permohonan Pemohon (word & pdf), Surat Kuasa Pemohon (word & pdf), Daftar Alat Bukti Pemohon (word & pdf), Scan Alat Bukti.

Dua Kali Pencoblosan, Suara RMB Selalu Nomor Tiga

Dua kali pencoblosan, pasangan Rahmat Masri Bandaso - Andi Tenri Karta hanya meraih suara ketiga terbanyak di Pilwali Palopo.

Ada empat pasangan calon bertarung yaitu Putri Dakka - Haidir Basir, Farid Kasim Judas - Nurhaenih, Rahmat Masri Bandaso - Andi Tenri Karta, dan Naili Trisal - Akhmad Syarifuddin Daud.

Pilkada serentak 27 November 2025, pasangan Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin memenangkan Pilwali Palopo.

Pasangan diusung Gerindra dan Demokrat ini meraih 33.933 suara

Ia unggul tipis dari paslon nomor urut 2 Farid Kasim Judas (FKJ)-Nurhaenih dengan selisih 595 suara.

Pasangan FKJ - Nur meraih 33.338 suara.

Pasangan Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta 19.484 suara.

Pasangan Putri Dakka-Haidir Basir meraih 7.729.

Tak terima kekalahan, Farid Kasim Judas kemudian mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu isu diangkat yaitu ijazah paket C Trisal Tahir dianggap palsu.

Gugatan Farid Kasim Judas kemudian dimenangkan di MK.

MK memutuskan mendiskualifikasi Trisal Tahir Pilwali Palopo 2024.

MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk 4 pasangan calon (paslon), kecuali Trisal Tahir.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved