Oknum Polisi di Makassar Diduga Aniaya dan Peras Pemuda, Kini Ditahan Propam
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, membenarkan laporan tersebut dan menyatakan bahwa Bripda A telah diamankan.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM – Ulah oknum anggota Sabhara Polrestabes Makassar berinisial Bripda A menuai kecaman.
Alih-alih menjadi teladan di kampung halamannya, Kabupaten Takalar, Bripda A justru dilaporkan telah melakukan penganiayaan dan pemerasan terhadap seorang pemuda bernama Yusuf Saputra (20).
Menurut laporan, Yusuf ditangkap secara paksa, dianiaya, dan dipaksa mengaku membawa tembakau gorila.
Ia juga mengaku diperas sejumlah uang agar bisa dibebaskan.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, membenarkan laporan tersebut dan menyatakan bahwa Bripda A telah diamankan.
“Jadi begini, ada dugaan anggota kami melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin. Saat laporan masuk, kami langsung mengamankan pelaku,” ujar Arya di Mapolsek Rappocini, Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Minggu (1/6/2025) sore.
Setelah diamankan, Bripda A langsung dimasukkan ke dalam sel dan kini menunggu proses sidang etik.
“Sudah langsung kita proses, ditahan, dan saat ini menunggu sidang kode etik,” tambah Arya.
Ia juga menyebutkan bahwa korban, Yusuf, telah dimintai keterangan, begitu pula Bripda A dan lima anggota lainnya yang diduga terlibat.
“Proses pemeriksaan terhadap korban dan oknum anggota telah dilakukan. Ini sedang menuju ke sidang etik,” jelas Arya.
Apabila tuduhan terhadap Bripda A terbukti, Arya menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan.
“Kalau memang terbukti, kita kenakan sanksi seberat-beratnya. Kita sudah amankan anggota yang bersangkutan dan masukkan ke sel,” tegasnya.
Selain itu, dugaan pemerasan juga akan terus didalami dengan memeriksa alat komunikasi dan saksi yang menyerahkan uang.
“Akan kami cek HP-nya, siapa yang menerima uang, dan siapa yang menyampaikan. Semuanya akan kami dalami,” kata Arya.
Sebagai langkah tegas, Bripda A telah dicopot dari jabatannya.
Kronologi Versi Korban
Sebelumnya, Yusuf Saputra, pemuda asal Dusun Parang Boddong, Desa Boddia, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, mengaku menjadi korban penganiayaan dan pemerasan oleh oknum polisi bernama Bripda Andika.
Kepada media, Yusuf mengungkapkan bahwa insiden terjadi pada Selasa malam, 27 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WITA di Lapangan Galesong, yang saat itu ramai karena pasar malam.
“Saya sedang nongkrong, tiba-tiba sekitar enam orang datang, menodongkan senjata ke kepala, dan langsung memukul saya. Salah satunya saya kenal, Bripda Andika,” ujar Yusuf, Jumat (30/5/2025).
Yusuf mengaku dibawa ke lokasi sepi, diikat, dianiaya, hingga ditelanjangi.
Ia juga dipaksa mengaku bahwa tembakau gorila milik Bripda Andika adalah miliknya. Meskipun disiksa berulang kali, Yusuf menolak mengakuinya.
Penganiayaan disebut berlangsung hampir tujuh jam.
Yusuf baru dibebaskan setelah keluarganya menyerahkan uang kepada pelaku.
“Mereka awalnya minta Rp15 juta, lalu turun ke Rp5 juta. Karena keluarga tidak sanggup, akhirnya mereka minta berapa saja yang ada. Keluarga saya akhirnya beri Rp1 juta karena takut saya terus disiksa,” jelas Yusuf.
Menurutnya, uang diserahkan oleh Ismail anggota Brimob yang merupakan kenalan tantenya kepada Bripda Andika.
Setelah menerima uang tersebut, Yusuf akhirnya dilepaskan sekitar pukul 05.00 WITA, dan langsung dibawa ke rumah sakit untuk visum.
Kasus ini kini ditangani oleh Polres Takalar dan Propam Polda Sulsel.
Sebanyak enam anggota polisi, termasuk Bripda A, tengah diperiksa.
“Semua yang terlibat akan kami proses. Mereka sudah kami patsus (penempatan khusus),” ujar Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy.(*)
Bau Busuk TPA Tamangapa Bisa Sebabkan Penyakit Infeksi Saluran Pernafasan |
![]() |
---|
Andi Ina Kembali Pimpin IKA Smansa, Appi Jadi Dewan Pembina |
![]() |
---|
Pemuda Rappocini Minta Pemilihan RT/RW Transparan dan Bebas Politik Praktis |
![]() |
---|
Bau Sampah TPA Antang Ganggu Warga, Pakar Unhas Ingatkan Bahaya ISPA |
![]() |
---|
Warga Antang Tersiksa Bau Sampah TPA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.