Headline Tribun Timur
710 BUMDes di Sulsel Mati Suri
Sekretaris DPMD Sulsel Akbar menyatakan dari sisi jumlah BUMDes, Kabupaten Bone terbanyak, mencapai 328 unit.
TRIBUN-TIMUR.COM - Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Sulawesi Selatan (Sulsel) masih jauh dari harapan.
Alih-alih menjadi motor penggerak ekonomi desa, membuka lapangan kerja, memanfaatkan potensi desa justri mati suri.
Berdasarkan dana Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sulsel, dari 2.255 BUMDes yang tersebar di 21 kabupaten, hanya 1.545 masih aktif. 710 lainnya tidak lagi beraktivitas.
Sekretaris DPMD Sulsel Akbar menyatakan dari sisi jumlah BUMDes, Kabupaten Bone terbanyak, mencapai 328 unit.
Disusul Luwu dengan 207 unit dan Luwu Utara 165 unit.
Baca juga: Data BUMDes Aktif dan Mandek di Tiap Kabupaten di Sulsel
Hanya saja, persentase keaktifan dari ketiga daerah tersebut masih jauh dari harapan. Dari 328 BUMDes di Bone, aktif hanya 240 atau 73,17 persen.
Begitu juga Luwu Utara, yang aktif hanya 121 unit. Persentase keaktifan Luwu lebih rendah lagi, cuma 110 unit atau 53,14 persen.
Dilihat dari persentase keaktifan, maka Kabupaten Gowa dan Luwu Timur terbaik. Gowa mengontrol 121 unit, sebanyak 118 atau 97,52 persen diantaranya masih aktif.
Demikian Luwu Timur 125 unit, aktif 122 unit atau 97,60 persen. Toraja Utara daerah dengan persentase terendah.
Dari 111 unit, yang aktif cuma 13 atau 11,71 persen. Akbar pun mengaku sedang aktif menjalin komunikasi dengan pemerintah kabupaten/kota terkait sinkronisasi arah
pengembangan BUMDes.
Sebab, pemerintah daerah paling paham situasi setiap desa-desa. Apalagi, BUMDes memang didorong mengelola sumber daya alam milik desa, sehingga berdampak pada pemasukan pendapatan desa.
“Sedang kita setting benang merahnya dari provinsi ke kabupaten,” katanya.
Pemprov sudah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sehingga Dinas PMD harus mengaktifkan seluruh BUMDes yang ada di daerah.
Ini bertujuan agar program terjalin dari provinsi ke desa. Disisi lain, masih ada 11 desa belum memiliki BUMDes. Desa tersebut merupakan hasil pemekaran wilayah.
Targetnya, mengaktifkan BUMDes yang telah ada namun tidak beraktifitas dalam beberapa tahun belakangan.
Terpisah, Kepala Dinas PMD Sulsel Muh Saleh menyatakan BUMDes instrumen penting dalam mendukung pembangunan ekonomi desa.
Sehingga jika dikelola dengan baik, keberadaannya memperkuat kemandirian desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Saleh optimistis dengan pengelolaan lebih baik, BUMDes menjadi lokomotif ekonomi baru, yang pada akhirnya juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi di tingkat
kabupaten, provinsi, hingga nasional.
“Semua desa punya BUMDes, kecuali sebelas desa hasil pemekaran baru sepuluh desa di Takalar dan satu desa di Luwu Utara,” katanya, Selasa (27/5/2025).
Saleh menekankan pentingnya setiap desa menggali potensi dan mengembangkan unit usaha BUMDes di berbagai sektor, seperti jasa, perdagangan, pertanian, hingga pariwisata.
Menurutnya, prakarsa pengembangan BUMDes sepenuhnya di tangan pemerintah desa sebagai bentuk kemandirian ekonomi lokal.
Saleh mendorong BUMDes yang tidak aktif dihidupkan melalui pembinaan, pendampingan, serta kolaborasi lintas sektor.
Sekretaris DPMD Sulsel Akbar menyatakan BUMDes berbeda dengan Koperasi Desa Merah Putih.
Perbedaan mendasar ada pada kesejahteraan dihasilkan. BUMDes berorientasi pada pengelolaan hasil desa yang berdampak pada pendapatan desa.
Sementara dari sisi permodalannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD).
“BUMDes mengembangkan sumber daya desa sehingga menghasilkan PAD (Pendapatan Asli Desa),” kata Akbar.
“Sedangkan koperasi desa itu ke anggota dan masyarakat langsung,” Akbar menambahkan.
Koperasi Merah Putih fokus pada prinsip keanggotaan dan keuntungan bersama.
BUMDes lebih pada pengelolaan sumber daya desa yang berdampak ke pendapatan desa untuk kepentingan masyarakat.
Meskipun keduanya bertujuan membangun ekonomi desa, namun ada perbedaan mekanisme, kepemilikan, serta kebijakan yang diterapkan memiliki karakteristik tersendiri.
Ikuti Aturan
Pengamat Ekonomi Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Anas Iswanto Anwar menyoroti lemahnya implementasi aturan dana desa dan intervensi politik tingkat desa.
Mestinya tidak ada alasan jika dana 20 persen itu benar-benar digelontorkan ke BUMDes (Badan Usaha Milik Desa).
Tidak ada alasan BUMDes tidak bergerak. Namun kenyataan di lapangan berbicara lain.
Saya telah melakukan pemantauan langsung di berbagai wilayah dimana ada dua masalah utama menyebabkan BUMDes tidak berjalan sesuai harapan.
Pertama, tidak semua desa konsisten mengikuti aturan. Padahal, aturannya itu jelas. Perlu ditanyakan ke kepala desa, mengapa tidak mengalokasikan dana tersebut.
Masalah kedua adalah intervensi kepala desa dalam pengelolaan BUMDes. Saya melihat praktik pergantian pengurus setelah kepala desa terpilih.
Bahkan, menempatkan anggota keluarga seperti istri dalam struktur pengelolaan. Intervensi kepala desa membuat BUMDes tidak profesional.
Bagaimana mau jalan kalau orang tidak digaji? Dimana logikanya bisa jalan. Jika ingin BUMDes berfungsi sebagaimana mestinya, maka kepala desa harus mengikuti aturan dengan membangun tata kelola profesional dan transparan.
BUMDes adalah lembaga usaha dimiliki dan dikelola pemerintah desa bersama masyarakat, bertujuan meningkatkan perekonomian desa.
BUMDes merupakan penggerak ekonomi desa, memanfaatkan potensi dan aset yang ada, membuka lapangan kerja
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2255-BUMDes-yang-tersebar-di-21-kabupaten-hanya-1545-masih-aktif.jpg)