Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ijazah Jokowi

Roy Suryo Pertanyakan KKN Jokowi di Desa Wonosegoro ‘Tak Ada KKN UGM Tahun 83’

Pakar telematika Roy Suryo kembali mengkritisi Kuliah Kerja Nyata (KKN) Presiden Joko Widodo pada tahun ketiga kuliah. 

Editor: Muh Hasim Arfah
Dok Tribunnews.com
KRITIK KKN-Pakar telematika Roy Suryo kembali mengkritisi Kuliah Kerja Nyata (KKN) Presiden Joko Widodo pada tahun ketiga kuliah. Dalam sebuah pernyataan di program Indonesia Lewyer Club, Kamis (29/5/2025), Roy menyebut adanya kejanggalan serius dalam proses akademik tersebut. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Pakar telematika Roy Suryo kembali mengkritisi Kuliah Kerja Nyata (KKN) Presiden Joko Widodo pada tahun ketiga kuliah. 

Dalam sebuah pernyataan di program Indonesia Lawyers Club, Kamis (29/5/2025), Roy menyebut adanya kejanggalan serius dalam proses akademik tersebut.

"Mana ada mahasiswa S1 yang baru menempuh kurang dari 100 SKS sudah bisa KKN. KKN itu dilakukan saat sudah hampir 100 SKS. Kalau baru 3 tahun, biasanya SKS-nya belum sampai 80," ungkap Roy Suryo saat berbicara dalam acara Indonesia Lawyers Club

Lebih lanjut, Roy menyatakan bahwa berdasarkan kesaksian warga dan unggahan di media sosial, pada tahun ketiga mahasiswa tersebut belum ada program KKN dari Universitas Gadjah Mada (UGM) di Desa Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, yang diklaim menjadi lokasi KKN.

"Orang-orang dari Desa Wonosegoro sekarang muncul di media sosial, bersaksi bahwa saat itu belum ada program KKN dari UGM di desa mereka pada tahun 83," ujarnya.

Roy juga mempertanyakan keabsahan dokumen akademik yang ditampilkan oleh pihak kepolisian.

Ia menyinggung tampilan KHS (Kartu Hasil Studi) yang dinilai tidak seharusnya dipublikasikan karena melanggar prinsip keterbukaan informasi publik.

"Ada nilai A hanya 4 mata kuliah, nilai B sekitar 7 atau 8, nilai C malah 19, dan nilai D juga ada. Tapi tidak ada nilai KKN. Jadi bagaimana bisa dikatakan sudah KKN?" tegas Roy.

Selain itu, Roy menyebut adanya ketidakwajaran dalam dokumen skripsi yang beredar. 

Ia menyoroti absennya lembar pengesahan asli dan dugaan fotokopi yang ditandai dengan adanya noda kopi di tengah halaman.

"Kalau skripsi seperti itu, tanpa pengesahan asli dan hanya fotokopi, bahkan ada bekas kopi di tengahnya, bagaimana bisa diakui? Ini mencoreng integritas akademik," katanya.

Roy juga menyayangkan sikap Universitas Gadjah Mada yang dianggapnya tidak menjalankan prinsip kehati-hatian dalam menyikapi isu ini.

"Saya tidak menyalahkan pengacara, karena memang tugasnya membela. Tapi UGM sebagai institusi akademik harusnya lebih bertanggung jawab," pungkas Roy Suryo.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menghentikan proses penyelidikan dugaan ijazah palsu Jokowi 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polsri Brigjen Djuhandhani memastikan ijazah Jokowi asli berdasarkan uji laboratorium forensik (labfor).

Adapun hasil uji labfor menyatakan ijazah mantan Wali Kota Solo itu identik dengan pembanding rekan seangkatannya di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). 

"Dari proses pengaduan dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Atas keputusan tersebut, Pakar telematika Roy Suryo dan Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah 'serang balik' Bareskrim Polri.

Roy bakal melaporkan penyidik Bareskrim Polri ke institusi pengawasan internal seperti Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Penyidik Bareskrim Polri dinilai tidak profesional dalam proses penyelidikan ijazah Jokowi.

"Tidak transparan (penyelidikannya) dan bakal dilaporkan ke instansi di atasnya di Mabes Polri, misalnya, pengawasan dan penyidikan (Wassidik), Kompolnas. Meski Kompolnas 11,12. Kapolri, kita kabari," kata Roy dikutip dari program Adisty on Point yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, Sabtu (24/5/2025).

Roy menilai pelaporan ini perlu,  agar masyarakat menyadari ada proses penyelidikan tidak benar oleh penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Sosok Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro  mencuat dan menjadi aparat terdepan dalam menyampaikan hasil penyelidikan dan penyidikan ijazah Jokowi.

Dari hasil serangkaian penyelidikan hingga uji pada Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), hasilnya menyatakan Jokowi memang mendaftar dan lolos masuk Fakultas Kehutanan UGM pada tahun 1980.

 Demikian diketahui lewat bukti pengumuman 3.169 peserta yang masuk Proyek Perintis Satu (PPI) UGM yang tertulis dalam koran terbitan Kedaulatan Rakyat pada 18 Juli 1980.

"Pada halaman 4 kolom 6, pada bagian UGM Fakultas Kehutanan nomor 14 tercantum nama Joko Widodo."

"Terhadap koran tersebut sudah dipastikan keasliannya melalui staf perpustakaan," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Belum berkekuatan hukum tetap

Hasil penyelidikan Bareskrim Polri terhadap keaslian ijazah Jokowi dinilai belum berkekuatan hukum tetap.  

 “Hasil penyelidikan kepolisian bukan yurisprudensi, belum memiliki kekuatan hukum tetap sehingga tidak bisa dijadikan dasar menghentikan perkara,” ujar Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (Isess), Bambang Rukminto saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/5/2025).

Ia menegaskan, tugas polisi dalam sistem peradilan pidana adalah sebagai penyidik, bukan pihak menjatuhkan vonis.

 “Hanya vonis hakim di pengadilan bisa menghentikan perkara. Tugas kepolisian dalam sistem peradilan pidana kita sebagai penyidik, bukan pemvonis seperti hakim,” lanjut Bambang.

Sementara, hasil disampaikan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Polri ini baru sebatas penyelidikan.

“Surat Penghentian Penyelidikan atau dikenal sebagai SP2Lid bukan bagian dari mekanisme peradilan pidana yang diatur dalam KUHAP,” kata Bambang.

Bambang menjelaskan, suatu perkara baru bisa dinyatakan berhenti secara formal melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

SP3 dapat diuji melalui mekanisme praperadilan.

Sementara SP2Lid merupakan keputusan internal penyelidik yang secara normatif tidak mengikat para pihak dan tidak dapat diuji di pengadilan.

Ia menilai, penghentian perkara oleh Bareskrim pada tahap penyelidikan lewat SP2Lid bisa menjadi preseden buruk bila tidak transparan dan akuntabel.

“Bayangkan kalau penyidik tidak mau melakukan penyelidikan maupun penyidikan, kasus tersebut bisa dipastikan tidak akan berjalan,” lanjutnya.

Dalam kondisi seperti itu, kata Bambang, satu-satunya jalur untuk mengoreksi adalah melalui mekanisme pengawasan internal seperti Propam, Wasidik, atau Irwasum Polri.

Namun, mekanisme ini berada dalam satu lembaga yang sama, sehingga dikhawatirkan penilaian objektif menjadi sulit dicapai.

Sebelumnya, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan alasan penghentian pengusutan ijazah Jokowi.

Hasil uji labfor menyatakan ijazah eks Kepala Negara itu identik dengan pembanding rekan seangkatannya di Fakultas Kehutanan UGM.

"Dari proses pengaduan dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Djuhandhani menjelaskan, penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah Sarjana Kehutanan atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681 KT yang dikeluarkan pada tanggal 5 November 1985.

 Ijazah itu juga sudah diuji secara laboratorium berikut sampel pembanding dari tiga rekan seangkatan Jokowi.

"Telah diuji secara laboratoris berikut sampel pembanding dari tiga rekan pada masa menempuh perkuliahan di Fakultas Kehutanan UGM meliputi bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tinta tanda tangan milik dekan dan rektor dari peneliti tersebut, maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama," ungkap dia.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved