Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Menteri Lingkungan Hidup ke TPA Tamangapa, Sistem Open Dumping akan Disetop

Kedatangannya dalam rangka menjalankan amanat Presiden RI Prabowo Subianto untuk menyelesaikan masalah sampai di Indonesia. 

Penulis: Siti Aminah | Editor: Alfian
Humas Pemkot Makassar
TPA ANTANG - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (kemeja putih) kunjungan ke TPA Tamangapa, Jumat (30/5/2025). Menteri didampingi Wakil Gubernur Suslel Fatmawati Rusdi, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin (kemeja bergaris) dan Plt Kepala DLH Makassar Ferdi Mochtar (helm kuning). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq bertandang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa Kecamatan Manggala, Jumat (30/5/2025). 

Kedatangannya dalam rangka menjalankan amanat Presiden RI Prabowo Subianto untuk menyelesaikan masalah sampai di Indonesia. 

Presiden menarget, sampah bisa teratasi pada 2029 diangka 51,2 persen. Sementara kondisi sekarang masih diangka 39 persen. 

"Ini perlu kita evaluasi kembali karena masih banyak fasilitas yang belum aktif di TPS3R, TPST, dan PGUyang belum operasional," ucapnya. 

Ia menegaskan, sistem open dumping sudah harus dihentikan diganti dengan sistem sanitary landfill untuk mengurangi volume sampah. 

Pengelolaan sampah harus ditangani mulai dari hulu dan tengah, bukan hanya di TPA.

TPA hanya boleh menyimpan residu saja, jika akses sampah terus menggunakan open dumping maka dipastikan bebannya tidak akan tertanggulangi.

"Alhamdulillah, upaya serius dari Wali Kota Makassar patut kita apresiasi karena telah mencoba mereduksi air lindi melalui pengelolaan sampah yang lebih baik, termasuk mengurangi mikroplastik. Namun, ke depan perlu ditingkatkan menjadi sanitary landfill yang lebih efektif," tegasnya. 

Ia juga menegaskan, dalam UU 32/2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, prinsip yang dianut dalam Pasal 51 adalah "poluter pay" atau semua polutan yang menyebabkan polusi harus membayar. 

Inilah yang akan dikembalikan konsepnya sehingga penanganan sampah tidak menjadi beban pemerintah daerah saja, tapi beban yang ditanggung bersama.

"Ada tiga sumber utama sampah, yaitu masyarakat, kawasan, dan produsen. Masyarakat menjadi tugas Pemda untuk menginisiasi bagaimana mekanisme pembayaran secara mandirinya," pesannya. 

"Kemudian, untuk kawasan, kita harapkan Pak Wali Kota tidak segan memberikan teguran dan sanksi kepada seluruh kawasan yang tidak mengelola sampahnya dengan baik," sambungnya. 

Selanjutnya, untuk produsen, diharapkan Pemerintah Provinsi mengkonsolidasikan untuk memanggil semua produsen, berdiskusi tentang sampah di Sulsel. 

Seyogyanya, arahan ini bisa segera dilakukan karena tekanan sampah tidam semakin berkurang, tapi malah naik, sementara kesadaran masyarakat belum terbangun. 

"Tidak mudah menangani masalah ini, tapi ini tidak bisa dibiarkan terlalu lama. Kami akan terus mengawal bersama Bu Wagub dan Wali Kota untuk mengatasi masalah sampah di Sulsel," ujarnya. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved