Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Kedaulatan Demokrasi di Tangan Mahkamah

Tercatat sejak 29 April 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima delapan permohonan Judicial Review.

Editor: Sudirman
Ist
OPINI - Aenul Ikhsan Peserta Advance Training (LK 3) Badko HMI Sulsel / Direktur Eksekutif LKBHMI Cabang Gowa Raya periode 2024-2025 

Oleh: Aenul Ikhsan

Peserta Advance Training (LK 3) Badko HMI Sulsel / Direktur Eksekutif LKBHMI Cabang Gowa Raya periode 2024-2025

TRIBUN-TIMUR.COM - Pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) mendapat respon yang cepat dari mahasiswa serta penggiat hukum dan demokrasi.

Tercatat sejak 29 April 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima delapan permohonan Judicial Review.

Keseluruhan permohonan yang telah diterima Mahkamah Konstitusi merupakan perkara uji formil yaitu menguji kesesuaian antara proses pembuatan undang-undang (Law Making Procces) terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, besar harapan melalui tangan MK perkara ini dapat dinilai dengan mempertimbangkan partisipasi publik dalam proses pengesahannya.

Idealnya dalam negara hukum prinsip legalitas harus menjadi landasan segala tindakan pemerintah, termasuk pembentukan Undang-Undang.

Oleh karena itu, pembentukan suatu Undang-Undang TNI ini harus  tunduk pada prosedur yang sah, tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk asas due process of law sebagai syarat legitimasi konstitusional.

yah, saat ini diharapkan semua mata tertuju pada Mahkamah Konstitusi. Pada awal tahun 2025, daftar pemohon judicial Review mengalami peningkatan.

Tentu saja tujuannya untuk mengantisipasi kejadian yang sama seperti tahun 2023 dan 2024.

Oleh karena itu, banyaknya perkara Judicial Review menjadi moment terbaik Mahkamah Konstitusi untuk berbenah, menguji taring, ketajaman mata serta integritas demi merebut kembali kepercayaan publik. 

Menoleh pada tahun 2023 lalu, putusan MK No. 90/PUU/ XXI/2023 menuai respon negatif masyarakat. Putusan ini dianggap sebagai kado istimewa Hakim Konstitusi Anwar Usman kepada ponakannya yang saat itu berumur 36 tahun.

Selain melalui proses yang formal sebagai alternatif pengujian putusan ini juga dengan mempertimbangkan gelombang demonstrasi  di seluruh kota besar di indonesia juga sebagai alternatif pengujian.

Ibarat sepak bola,  Kebobolan bola panas politik yang nyaris merobek jaring gawang Mahkamah Konstitusi menjadi kemenangan telak oligarki atas demokrasi.

Artinya, Mahkamah Konstitusi telah mengingkari amanah sejarah dan gagal menjaga marwah demokrasi dan kedaulatan hukum. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved