Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tak Ada Kejelasan, DPRD Bone Minta Pembangunan Bola Soba Diputus Kontrak

Proyek yang dikerjakan oleh CV Megah Jaya tersebut, sumber anggarannya berasal dari APBD Bone tahun 2022-2023 senilai Rp12 miliar.

Penulis: Wahdaniar | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/KASWADI
BOLA SOBA - Kondisinya Bola Soba, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), pasca kebakaran. DPRD Bone minta rekanan yang mengerjakan rumah soba diputus kontrak. 

TRIBUN-TIMUR.COM, BONE - Komisi III DPRD Kabupaten Bone meminta proyek pembangunan rumah adat Bola Soba diputus kontrak.

Hal tersebut diungkapkan Komisi III DPRD Bone Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas BMCKTR Bone

Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung DPRD Bone, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Rabu (28/5/2025). 

“Anggaran Bola Soba besar. Bola Soba wajahnya Bone. Kenapa kita biarkan seperti ini. Harusnya dihentikan saja kontraknya,” ungkap Anggota Komisi III DPRD Bone Farel Adywansya. 

Menurut Farel, dari awal proyek yang menelan anggaran Rp12 miliar itu sudah bermasalah dan tidak selesai hingga sekarang.

Hal senada juga diungkapkan Anggota Komisi III, Chaerul Anam.

Dimana Ia sepakat agar Dinas BMCKTR putus kontrak dengan rekanan.

“Banyak masalah, kita tidak ingin pembangunan Bola Soba ini berlarut larut. Putus kontrak saja,” tegas Chaerul.

Baca juga: Proyek Bola Soba di Bone Kembali Disorot, DPRD Temukan Aktivitas di Tengah Status Kontrak Nonaktif

Sementara menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas BMCKTR Haji Askar menegaskan, bahwa status kontrak proyek pembangunan Bola Soba dihentikan sementara.

“Ini statusnya dihentikan sementara, karena anggarannya belum tersedia. Jadi kontraknya juga belum diaktifkan,” ungkap Askar.

Adapun saran Komisi III DPRD Bone terkait kelanjutan proyek pembangunan Bola Soba, Askar mengaku akan menyampaikan hal tersebut ke Bupati.

Untuk diketahui, proyek pembangunan Bola Soba Bone menelan anggaran sebesar Rp 12 miliar dan penataan jalan dan taman sebesar Rp8 miliar.

Proyek yang dikerjakan oleh CV Megah Jaya tersebut, sumber anggarannya berasal dari APBD Bone tahun 2022-2023.

Namun, terkait adanya efisiensi anggaran pada tahun 2025 ini, Pemkab Bone belum memutuskan kapan akan melanjutkan kontrak pada proyek tersebut. 

Sebelumnya, Proyek pembangunan rumah adat Bola Soba di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) memasuki babak baru.

Usai berpolemik dengan masalah material kayu ulin, kini proyek yang dikejarkan oleh CV Megah Jaya itu diduga melabrak sejumlah aturan.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bone, Andi Indra Jaya kepada Tribun-timur.com, Kamis (8/5/2025) menyebut, salah satu aturan yang diduga dilanggar adalah masalah kontrak.

Pasalnya sepengetahuan DPRD, kontrak antara Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) dan rekanan berstatus nonaktif.

Sementara itu, fakta di lokas proyek pembangunan Bola Soba, Komisi III DPRD menemukan adanya aktivitas pekerjaan yang sedang berjalan.

"Setahu kami, kontraknya dinonaktifkan, tapi di lokasi ada aktivitas. Itu kan tidak boleh,".

Dia mengungkapkan, bahwa hal itu juga diakui oleh Dinas BMCKTR Bone

Dimana rekanan tidak dibolehkan melakukan aktivitas karena status kontrak nonaktif.

"Sebenarnya status kontrak nonaktif ini seperti apa, ini juga tidak mampu dijelaskan secara rinci oleh Dinas BMCKTR,"jelasnya.

Untuk itu, kata Dia, DPRD meminta Dinas BMCKTR untuk menghadirkan ahli pengadaan barang dan jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Rencananya, rapat lanjutan antara Komisi III DPRD dan Dinas BMCKTR akan digelar pada Jumat 23 Mei 2025 mendatang.

"Nanti rapat selanjutnya, kami minta BMCKTR menghadirkan LKPP. Kami ingin mendengar langsung penjelasannya soal kontrak ini," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPRD Bone menggelar rapat bersama Dinas BMCKTR dan rekanan di Kantor DPRD Bone, Rabu (7/5/2025).

Dalam rapat tersebut, Komisi III DPRD mencecar beberapa pertanyaan kepada pihak Dinas BMCKTR, mulai dari masalah kontrak hingga master plan.

Dihentikan Gegara Material Kayu Ulin

Diketahui, proyek pembangunan Bola Soba sebelumnya dihentikan, lantaran pihak kontraktor CV Megah Jaya tidak mampu mendatangkan material kayu ulin.

Kemudian, 7 Oktober 2025, BMCKTR mengeluarkan addendum kedua kepada rekanan, lantaran kayu sudah siap.

Namun nahas kayu ulin yang diangkut via laut dari Kabupaten Berau, Kalimantan Timur tersebut dilaporkan tenggelam.

Kala itu, Pihak Dinas BMCKTR selaku penyedia proyek pun tak mampu memberikan kepastian apakah proyek tersebut putus kontrak atau diperpanjang.

Kepala Dinas BMCKTR, Askar mengatakan, pihaknya telah meminta kepada pihak LKPP untuk melakukan pendampingan terkait proyek Rp 12 miliar itu.

“Kami menyurat ke LKPP untuk dilakukan pendampingan atas kejadian ini. Adanya insiden ini tentu pekerjaaan akan tertunda,” kata Askar Jumat (27/10/2023).

Askar menyebutkan, pihaknya mengajukan dua opsi terkait penyelesaian proyek tersebut. Pertama penghentian kontrak permanen dan kedua perpanjangan kontrak.

“Kalau putus kontrak berarti uang muka yang sudah diberikan dikembalikan. Opsi kedua, kontrak diperpanjang dengan melanjutkan pekerjaan,” sebutnya.

Kedua, perpanjangan kontrak bisa ditempuh, jika material kayu ulin sebelumnya, diganti dengan kayu sejenis atau tetap kelas I.

“Setelah kami meminta pandangan LKPP dengan kejadian ini apakah memungkinkan kayunya diganti yang penting kayunya tetap kelas 1,” ungkapnya.(*)

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved