Sindikat Curanmor Terekam CCTV Beraksi di Pelabuhan Paotere Makassar, 2 Pelaku Ditangkap
Aksi pencurian motor jenis Honda ADV merah berplat nomor DD 5373 XAS itu, terekam kamera CCTV pelabuhan, Minggu (25/5/2025).
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua pelaku pencurian motor di dalam kawasa Pelabuhan Paotere, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar ditangkap.
Aksi pencurian motor jenis Honda ADV merah berplat nomor DD 5373 XAS itu, terekam kamera CCTV pelabuhan, Minggu (25/5/2025).
Dalam rekaman video, pelaku berjumlah dua orang berboncengan memasuki pelabuhan.
Lalu keluar membawa masing-masing motor, yang satu diantaranya adalah motor ADV Merah yang dicuri.
Tim Ghost Dermaga Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar yang menerima laporan korban pun bergerak melakukan serangkaian penyelidikan.
Alhasil keberadaan dua pelaku berhasil diendus dan diringkus kurang 24 jam setelah kejadian.
Dua pelaku inisial RN (48) warga Panciro Kabupaten Gowa dan JI (42) warga Tallo Kota Makassar.
"Pencurian ini terjadi sekitar area tanggul Pelabuhan Paotere Makassar," kata Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Rise Sandiyantanti di kantornya, Rabu (28/5/2025).
"Jadi kami menangkap kedua pelaku ini di Kampung Parang, Kelurahan Bontolebang, Kabupaten Takalar, tanpa perlawanan," lanjutnya.
Baca juga: Kerap Curi Motor di Makassar, Resedivis Curanmor Asal Gowa Diringkus Polisi
Berdasarkan hasil interogasi, kata Rise, kedua pelaku mengakui perbuatannya.
"RN berperan sebagai eksekutor sedangkan JI alias Tatto sebagai joki," ungkap Rise.
Keduanya leluasa membawa kabur motor itu saat pemiliknya sedang berenang dan menyimpan kunci di dalam dasbor.
"Mereka memanfaatkan kelengahan korban dengan mengambil kunci yang disimpan dalam dasbor motor," terang Rise.
Lebih lanjut Rise mengungkap, RN sudah berstatus residivis lantaran baru lima bulan keluar dari Lapas atas kasus yang sama.
"RN sudah diamankan dalam kasus yang sama, divonis 1,5 tahun penjara, pernah juga ditangkap Polres Takalar, divonis 3 tahun. Baru bebas lima bulan lalu," terangnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku yang saat ini telah ditetapkan tersangka dijerat Pasal 362 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Rise pun mengimbau warga agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraannya.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak meninggalkan kuncinya di sepeda motor ketika meninggalkan motornya. Sebaiknya menggunakan kunci ganda," imbuhnya.(*)
Nipah Park Tutup Lebih Awal Imbas Demo di Makassar, MaRI Tetap Normal |
![]() |
---|
Demo di Polrestabes Makassar Dibubarkan Paksa, 5 Orang Ditangkap |
![]() |
---|
Apparel Yamaha Buat Pengendara Tambah Keren, Harga Mulai Rp177 Ribu |
![]() |
---|
Polda Sulsel Segera Tetapkan Tersangka Pembakar Kantor DPRD Makassar, Siapa Pelakunya? |
![]() |
---|
Sulsel Belum Kondusif, Belum Ada Jadwal Laga Tunda PSM Makassar Vs Persebaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.