Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kerap Curi Motor di Makassar, Resedivis Curanmor Asal Gowa Diringkus Polisi

SA diringkus oleh Tim Resmob dan Jatanras Satreskrim Polres Gowa si Jl Poros Limbung, Desa Bonto Sunggu, Kecamatan Pallangga.

Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Sayyid
RESIDIVIS CURANMOR - Satreskrim Polres Gowa, meringkus residivis sindikat pencurian motor. Kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Sabtu (17/5/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Polisi meringkus residivis pelaku pencurian motor lintas kabupaten, berinisial SA di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Penangkapan berlangsung dramatis lantaran pelaku berusaha melepaskan diri dari sergapan polisi.

Namun, usaha pelaku berhasil digagalkan polisi.

Tangan pelaku langsung diborgol.

SA diringkus oleh Tim Resmob dan Jatanras Satreskrim Polres Gowa si Jl Poros Limbung, Desa Bonto Sunggu, Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa, Sulsel, Sabtu (17/5/2025).

Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa, Ipsa Andi Muhammad Alfian mengatakan pelaku SA ini satu dari tiga anggota sindikat pencurian motor telah ditangkap.

Alfian menyebut, SA tidak beraksi sendiri melancarkan aksinya.

Baca juga: Rumah Produksi Miras Tradisional di Bontomarannu Gowa Digerebek Polisi, Pemilik Ditangkap

Tetapi bersama dua rekannya yang telah ditangkap lebih dulu yakni, inisial RA dan AG, telah lebih dulu ditangkap.

Penangkapan SA berdasarkan hasil pengembangan dari keterangan dua pelaku lainnya dan bukti rekaman CCTV dari salah satu tempat kejadian perkara.

"SA ini pelaku terakhir yang kami cari dan berhasil kami tangkap," katanya, di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Sabtu (17/5/2025)

Modusnya kata Alfiian, sebelum beraksi pelaku mengintai terlebih dahulu lokasi diincarnya.

Setelah keadaan sepi barulah pelaku mencuri motor korbannya yang terparkir baik di rumah maupun kos-kosan

"Iya pelaku ini merupakan sindikat pencurian motor," jelas Ipda Alfian.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah beraksi di lima lokasi berbeda di beberapa kota atau kabupaten termasuk Gowa dan Makassar.

Usai ditangkap, pelaku bersama barang bukti motor dan senjata tahan dibawa ke Mapolres Gowa.

Atas perbuatannya, SA disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved