Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

SD-SMP Swasta Gratis

Permohonan tertuang dalam putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945.

Editor: Sudirman
Ist
SEKOLAH GRATIS -MK mengabulkan gugatan uji materiil atas Undang-Undang Nomor 20/2003, tentang sistem pendidikan nasional. MK mengabulkan permohonan pendidikan SD dan SMP gratis. 

Mahkamah menekankan meski Pasal 34 ayat (3) UU Sisdiknas mencantumkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan wajib belajar, tanggung jawab utama tetap berada di tangan negara.

“Negara tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya, bahkan dalam konteks pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh swasta,” katanya.

Sementara hakim Enny Nurbaningsih menyampaikan pemohon mendalilkan frasa ‘wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya’ di Pasal 34 ayat 2 UU 20/2003 menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif.

“Terhadap pemenuhan hak dan kewajiban berkenaan dengan pendidikan dasar, sehingga melanggar hak warga negara untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,” kata Enny.

Dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas, secara eksplisit menuturkan frasa wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya hanya berlaku bagi sekolah negeri.

“Hal tersebut menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah atau madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri,” Enny menambahkan.

Kepala Sekolah Dasar Alam Insan Kamil Gowa, Nurlela menyatakan putusan MK sebenarnya baik, karena swasta bisa dengan aman menyelenggarakan pendidikan tanpa memikirkankan tagihan ke orangtua murid.

Namun, kata Nurlela tak kalah penting menjadi bahan evaluasi adalah operasional ditanggung oleh orangtua murid sekira 90-95 persen (tergantung manajemen keuangan masing) dan sisanya dari dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Dimana pembiayaan itu diutamakan untuk gaji pendidik dan tenaga kependidikan, ATK, media, dan kegiatan kesiswaan lainnya.

“Kalau negara hadir membiayai semua kegiatan operasional sekolah terutama untuk kesejahteraan pendidikan dan tenaga kependidikan, kami sangat berterima kasih,” jelasnya, Selasa (27/5/2025).

Terpisah, Kornas Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji, mengatakan MK telah mengukir sejarah penting bagi masa depan pendidikan di Indonesia.

“Hari ini adalah hari bersejarah bagi pendidikan Indonesia! MK telah menunjukkan keberanian dan kebijaksanaan dalam menafsirkan konstitusi untuk keadilan pendidikan,” ujarnya, Selasa (27/5/2025).

Menurut Ubaid, putusan MK ini adalah kemenangan monumental bagi hak asasi manusia atas pendidikan.

Selain itu, menurutnya, putusan ini penegasan bahwa negara wajib hadir memastikan pendidikan dasar yang berkualitas, inklusif, dan bebas biaya bagi seluruh anak bangsa.

“Putusan ini membuka jalan bagi berakhirnya diskriminasi pembiayaan pendidikan yang selama ini membebani jutaan keluarga,” katanya.

“Ini adalah pengakuan bahwa anggaran 20 persen pendidikan dari APBN dan APBD harus benar-benar dialokasikan secara adil untuk pendidikan dasar tanpa dipungut biaya di semua jenis sekolah, baik negeri maupun swasta,” katanya.

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved