Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

SD-SMP Swasta Gratis

Permohonan tertuang dalam putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945.

Editor: Sudirman
Ist
SEKOLAH GRATIS -MK mengabulkan gugatan uji materiil atas Undang-Undang Nomor 20/2003, tentang sistem pendidikan nasional. MK mengabulkan permohonan pendidikan SD dan SMP gratis. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materiil atas Undang-Undang Nomor 20/2003, tentang sistem pendidikan nasional.

MK memerintahkan agar pendidikan dasar di swasta tidak memungut biaya.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (27/5/2025).

Permohonan tertuang dalam putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945.

Permohonan uji materi diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) atau (Network Education Watch Indonesia/New Indonesia).

Bersama dengan tiga pemohon perorangan yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Ajiningrum.

Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas sepanjang frasa ‘wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya’, inkonstitusional secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Para pemohon meminta frasa tersebut diganti menjadi ‘wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah negeri maupun sekolah swasta tanpa memungut biaya”.

Majelis hakim konstitusi kemudian menyatakan pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas itu bertentangan dengan konstitusi selama tidak dimaknai, ‘Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat’.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan ihwal negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar.

Ia mengingatkan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 mewajibkan setiap warga negara mengikuti pendidikan dasar dan menugaskan negara untuk membiayainya.

“Tanpa ada pemenuhan kewajiban pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar, maka berpotensi menghambat upaya warga negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusionalnya,” ujar Guntur.

Ia menyebut selama ini pembiayaan wajib belajar hanya difokuskan pada sekolah negeri.

Padahal, secara faktual, banyak anak mengikuti pendidikan dasar di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, seperti sekolah swasta atau madrasah swasta.

“Negara tidak boleh lepas tangan atau mengalihkan tanggung jawab pembiayaan kepada penyelenggara pendidikan swasta,” Guntur menambahkan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved