Kerap Picu Kecelakaan, Truk Over Kapasitas Jadi Sasaran Penindakan Ditlantas Polda Sulsel
Personel Ditlantas Polda Sulsel yang mendapati adanya truk yang kelebihan muatan, tidak segan untuk menurunkan muatannya.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Maraknya truk modifikasi dan kelebihan muatan yang lalu lalang di jalan raya, menjadi perhatian serius Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulsel, Kombes Pol Karsiman, mengatakan, penindakan truk nakal tersebut saat ini gencar dilakukan jajarannnya.
Tujuannya untuk meminimalisir potensi kecelakaan lalu lintas akibat truk over loading dan over dimensions
"Jadi ada perbedaan antara over dimensi dan over loading. Over dimension bagian dari kejahatan, jadi merubah dan merakit itu bagian dari kejahatan," kata Kombes Pol Karsiman ditemui wartawan di kantornya, Rabu (28/5/2025).
"Di Pasal 227 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 ancamannya 1 tahun dan Rp25 juta dendanya," lanjutnya.
Sementara truk over loading, lanjut Karsiman, adalah kendaraan yang kelebihan muatan.
"Kalau over loading, melebihi muatan yang ditentukan dan itu pelanggaran lalulintas, jadi ada perbedaan. Untuk itu harus dipisahkan dengan over dimension dan over loading," terangnya.
Baca juga: Diduga Rem Blong, Truk Tabrak Rumah Warga di Bulukumba
Baca juga: Rem Blong, Truk Kontainer Tabrak Pembatas Jalan di Tol New Port Makassar

Ada tiga langkah yang dilakukan jajaran Ditlantas Polda Sulsel menghadapi truk over dimension dan over loading tersebut.
Yaitu langkah pencegahan berupa sosialisasi dan teguran, kemudian langkah penindakan berupa penertiban dan penilangan.
Bahkan, kata Karsiman, personel Ditlantas Polda Sulsel yang mendapati adanya truk yang kelebihan muatan, tidak segan untuk menurunkan muatannya.
"Di aturan itu untuk over loading, lebih dari 5 persen dari jumlah yang dimuat itu harus diturunkan baru boleh jalan," jelas perwira tiga melati ini.
Langkah tegas terhadap truk nakal lanjut dia, semata-mata untuk menjaga keselamatan pengendara.
"Karena dampaknya luar biasa, bisa menyebabkan roboh, tumpah ataupun titik kecelakaan," terang Karsiman.
"Jadi untuk mengantisipasi semua itu, jajaran lalulintas, khususnya di Sulsel ada petunjuk untuk ditertibkan semuanya itu," lanjutnya.
Angka korban meninggal dunia se-Indonesia akibat kecelakaan lalu lintas, dijelaskan Karsiman mencapai 26 ribu orang.
SAKSI KATA: Pengakuan Dosen UNM Dr QDB Soal Dugaan Pelecehan 'Sakit Hati Saya Sudah Terakumulasi' |
![]() |
---|
Honda Dream Cup 2025 di Sidrap Sulsel Hadirkan 15 Kelas Balap Bergengsi |
![]() |
---|
Nakes Lingkup Dinkes Sulsel Dimutas Besar-besaran, Sosiolog Unhas: Mutasi Hak Gubernur |
![]() |
---|
Nasib Nakes Pemprov Sulsel Dimutasi Massal, Ketua PPNI: Saya Baru Tahu Infonya |
![]() |
---|
Wansus Aliah Si Pembawa Baki Bendera Pusaka di Upacara Penurunan Bendera HUT RI 17 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.