Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dinas Koperasi Luwu Target Juni untuk Rampungkan Badan Hukum Koperasi Merah Putih

Di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, pembentukan koperasi ini telah mencapai 100 persen di 227 desa dan kelurahan.

|
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH SAUKI
KOPERASI MERAH PUTIH - Rapat musyawarah Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Pabbaresseng, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Saat ini, 227 desa dan kelurahan sudah membentuk Koperasi Merah Putih. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU – Pemerintah pusat mendorong pembentukan Koperasi Merah Putih untuk memperkuat perekonomian desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.

Di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, pembentukan koperasi ini telah mencapai 100 persen di 227 desa dan kelurahan.

"Sudah terbentuk di seluruh desa dan kelurahan, totalnya 227 koperasi. Setiap koperasi minimal memiliki sembilan pengurus, dengan kepala desa sebagai ketua pengawas secara ex officio," ujar Kepala Dinas Koperasi dan Perindustrian Luwu, Rahimullah, Rabu (28/5/2025).

Rahimullah menjelaskan, seluruh koperasi yang telah dibentuk wajib memiliki badan hukum melalui akta notaris.

"Saat ini, sekitar 100 koperasi sedang dalam proses pengurusan akta notaris. Namun, masih menunggu pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM," katanya.

Unit usaha koperasi, lanjut Rahimullah, disesuaikan dengan potensi masing-masing desa atau kelurahan.

"Jenis usahanya fleksibel, tergantung potensi lokal. Tapi kami masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat," akunya.

Ia mengakui belum ada regulasi final terkait teknis pelaksanaan Koperasi Merah Putih karena melibatkan hampir 13 kementerian dan lembaga.

"Kami hanya tahu dari media bahwa masing-masing koperasi kemungkinan mendapat dana hingga Rp3 miliar. Tapi belum ada kepastian anggaran dari pusat," bebernya.

Rahimullah menambahkan, pendanaan koperasi bisa saja berasal dari Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui BUMN.

"Pemerintah hanya menargetkan pembentukan koperasi selesai sebelum akhir Juni 2025, sesuai instruksi Mendagri dan Inpres. Operasionalnya masih menunggu juknis lebih lanjut," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Koperasi Merah Putih Desa Pabbaresseng, Kecamatan Bua, Ilham mengaku, pihaknya telah mengurus akta notaris dan merancang jenis usaha yang akan dijalankan.

"Dalam akta akan dicantumkan jenis usaha koperasi. Pemerintah pusat memberi arahan tujuh jenis usaha utama, selebihnya tergantung potensi desa masing-masing," terangnya.

Ia menyebut, koperasinya berencana membuka gerai sembako dan cold store untuk menampung hasil tangkapan nelayan setempat, serta klinik kesehatan di desa.

"Kami juga akan segera melakukan sosialisasi kepada warga terkait koperasi ini," tutupnya.

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Sauki Maulana

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved