Tersangka Aborsi Libatkan ASN Puskesmas dan Mahasiswi S2 Terancam 10 Tahun Penjara
Kepala Subdit IV Renakta Polda Sulsel Kompol Zaki Sungkar mengatakan, empat tersangka dijerat pasal perlindungan anak dan aborsi.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
Dari hasil pemeriksaan, Dendi mengungkapkan bahwa praktik tersebut dilakukan dengan pola jaringan.
Pelaku SA terhubung dengan korban CI melalui perantara perempuan berinisial RA yang merupakan teman dari CI.
"Jadi wanita inisial CI dengan terduga pelaku laki-laki inisial SA ini dihubungkan oleh terduga pelaku inisial RA, yang mana RA ini adalah temannya inisial CI," bebernya.
Dalam menjalan praktik aborsi ilegalnya, SA diketahui biasa melaksanakan aborsi dengan cara mendatangi pasien secara langsung di hotel atau penginapan.
"Jadi modusnya ini terduga pelaku inisial SA tersebut itu adalah dia melakukan praktek aborsi ini, dia yang mendatangi calon customernya, biasa di hotel begitu," ungkap Dendi.
Dari pengakuan SA, Dendi menuturkan setiap tindakan aborsi dihargai antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta.
"Jadi hasil interogasi kami, dia satu kali untuk melaksanakan praktek ini Rp 2.5 juta sampai Rp 5 juta rupiah," tuturnya.(*)
Lontara + Jadi Aplikasi Unggulan Pemkot Makassar, Kota Makassar Dalam Satu Genggaman |
![]() |
---|
Harga Emas Kota Makassar Hari Ini Sabtu 27 Juli 2025 |
![]() |
---|
Kolaborasi Budaya: PAREWA BESSI Gandeng Unismuh Makassar Angkat Kearifan Lokal |
![]() |
---|
Menteri Ketenagakerjaan Minta UMI Jadi Hub Gerakan Produktivitas di Indonesia Timur |
![]() |
---|
Imigrasi Makassar Perkuat Pengawasan WNA Lewat Rapat TIMPORA di Kepulauan Selayar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.