Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tersangka Aborsi Libatkan ASN Puskesmas dan Mahasiswi S2 Terancam 10 Tahun Penjara

Kepala Subdit IV Renakta Polda Sulsel Kompol Zaki Sungkar mengatakan, empat tersangka dijerat pasal perlindungan anak dan aborsi.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN
Olah TKP janin hasil aborsi CI oleh Tim Resmob Polda Sulsel, Dokpol Biddokkes Polda Sulsel dan INAFIS Polrestabes Makassar dengan menghadirkan tersangka Z (29) pacar CI terduga pelaku aborsi di lokasi kuburan janin yang diaborsi pacarnya di belakang tempat tinggalnya Jl Tamalate 2 Makassar, Minggu (25/5/2025). 

Dalam kasus itu, lanjut Dendi, Z berperan mengubur janin yang dikandung pacarnya CI setelah aborsi.

Janin itu dikubur di pekarangan belakang rumah yang ditinggal Z di Jl Tamalate 2.

"Inisial Z, dia yang mengubur langsung. Dia pacar dari C dan tinggal di rumah ini," ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus itu, kata Dendi berupa obat-obatan yang digunakan aborsi.

"Barang bukti yang diamankan sejauh ini ada obat perangsan, handphone bukti percakapan dan Janin yang kita temukan di TKP," sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, tiga terduga pelaku aborsi di Kota Makassar, ditangkap Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan.

Praktik menggugurkan kandungan secara ilegal ini, terbongkar setelah pria berinisial SA (44) ditangkap.

SA yang berstatus ASN ditangkap di sebuah penginapan di Jl Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Minggu (25/5/2025).

"Laki-laki inisial S tersebut pekerjaannya adalah ASN dari salah satu puskesmas yang ada di Kota Makassar," ujar Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel Ipda Dendi Eriyan, kepada wartawan.

Sementara dua terduga pelaku lainnya, perempuan inisial TA dan inisial CI (23) diringkus di dua lokasi berbeda di Kota Makassar.

"Kami sudah mengamankan tiga terduga pelaku, yang mana laki-laki inisial SA, perempuan inisial CI, dan perempuan inisial RA," ujar Dendi.

Dendi menjelaskan, perempuan berinisial CI merupakan pengguna jasa aborsi untuk menggugurkan kandungannya yang berumur satu bulan, pada hari Selasa (20/5/2025).

CI, diketahui berstatus mahasiswa S2 di salah satu kampus negeri di Kota Makassar.

"Jadi yang sudah menggunakan jasa tersebut adalah perempuan inisial CI," ungkap Dendi.

"Perempuan inisial CI tersebut adalah pekerjaannya mahasiswa S2 di salah satu universitas negeri di Kota Makassar," lanjutnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved